Sampah plastik terbanyak di tahun 2023. (Foto: Pexels) |
SwaraWarta.co.id – Dalam riset anyar Litbang Kompas dan Net
Zero Waste Management Consortium baru-baru ini menggali identitas brand minuman
terkenal yang limbahnya masih menumpuk di enam kota di Indonesia, termasuk
Jakarta, Surabaya, dan Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, beberapa dari brand-brand ini sering mempromosikan
diri mereka sebagai pelaku lingkungan yang peduli.
Dalam penelitian yang dirilis pada 22 November 2023,
ditemukan bahwa sampah plastik dari brand-brand minuman terkemuka tersebut
tersebar luas di berbagai lokasi, mulai dari bak sampah, Tempat Pembuangan
Sementara (TPS), truk sampah, Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sungai, tanah
kosong, tepi jalan, hingga pesisir dan laut.
“Masalah sampah kemasan produk konsumen berukuran kecil
selalu menjadi sorotan utama di setiap TPA di enam kota besar ini,” ungkap
Ahmad Syafrudin, peneliti utama dari Net Zero, pada hari Selasa (5/12/2023).
Khusus untuk sampah kemasan botol plastik, penelitian
menunjukkan bahwa Sprite, Fanta, dan Aqua mendominasi daur ulang sampah botol
di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Samarinda, dan Bali.
Dari total 1.930.495 buah sampah plastik yang
teridentifikasi, Sprite menyumbang 30.171 buah, Fanta 23.654 buah, dan Aqua
19.684 buah.
Sementara itu, Club dan Coca Cola berturut-turut berada di
posisi keempat dan kelima dengan masing-masing 16.727 buah dan 11.357 buah
sampah botol.
Secara keseluruhan, total sampah dari trio minuman bersoda
(Sprite, Fanta, dan Coca Cola) melebihi jumlah sampah botol Aqua dan saudara
kembarnya, Vit, sebanyak 9.511 buah.
“Walaupun secara tonase terlihat kalah dari sampah
organik rumah tangga, kenyataannya sampah anorganik seperti kemasan plastik
produk konsumen memiliki dampak besar, baik dalam hal tempat penyimpanan maupun
volumenya yang selalu signifikan, seperti di gerobak pemulung, TPS, truk
sampah, TPA, tepi sungai, dan lainnya,” ujar Ahmad.
Ahmad menekankan bahwa temuan penelitian menunjukkan bahwa
program pengurangan sampah dari perusahaan pemilik brand belum mencapai
efektivitas yang diharapkan.
Konsep Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended
Producer Responsibility atau EPR) telah diatur dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019, namun implementasinya masih harus
diperkuat.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah terkait “Up
Sizing,” produsen didorong untuk meninggalkan kemasan berukuran kecil dan
beralih ke kemasan dengan ukuran yang lebih optimal untuk mengurangi potensi
sampah.
Sampah botol minuman, yang umumnya menggunakan kemasan
plastik Polietilena Terefatalat, sebenarnya memiliki nilai ekonomis dan
seharusnya tidak tersebar di tempat pembuangan sampah atau lingkungan terbuka.
Masalahnya, bank sampah yang diharapkan menjadi tulang
punggung dalam konsep Ekonomi Circular (Circular Economy) pengelolaan sampah,
belum berjalan efektif di semua kota.
“Kami menemukan bahwa bank sampah di banyak kota masih
belum efektif menangani sampah dengan nilai sisa tinggi. Mayoritas dari mereka
masih beroperasi secara tidak teratur. Pemulung dan pedagang barang bekas hanya
tertarik pada sampah dengan nilai sisa tinggi saja, sementara sampah dengan
nilai sisa rendah dibuang ke TPS/TPA/pinggir jalan/badan air atau bahkan dibakar
(open burning),” jelas Ahmad.