1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu orang pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan dalang penyeludupan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Muhammad Amin (MA), seorang laki-laki pengungsi Rohingya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh pada Senin, 18 Desember lalu. 

Ia terlibat dalam kasus penyelundupan manusia khususnya pengungsi Rohingya ke Indonesia. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tiba nya sebanyak 137 orang pengungsi Rohingya di pesisir Aceh Besar, Provinsi Aceh pada tanggal 10 Desember lalu. 

Saat ini, para pengungsi etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar sedang ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang.

Baca Juga :  Tangki Coustic Soda Liquid Bocor di Cikamuning! Puluhan Pengendara Terluka, Polisi Perdalam Kasus

“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi, Senin (18/12).

Uang tersebut lalu diserahkan kepada MA. Fahmi menjelaskan bahwa selain menjadi penyelundup, MA juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para pengungsi etnis Rohingya menuju Indonesia. 

Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia diduga dibeli dari uang para penumpang.

“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” jelasnya.

Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH yang mendekati mereka begitu kapal sampai di Blang Ulam menarik perhatian warga yang kemudian melaporkan kepada polisi. 

Baca Juga :  Rumah Terdampak Gempa Bawean Segera diperbaiki

“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.

Keduanya sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia.

 Meskipun keduanya diduga kuat terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka. 

Saat ini, MA telah diketahui berada di Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Desember lalu.

Berita Terkait

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Saturday, 29 March 2025 - 08:18 WIB

Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan

Berita Terbaru

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT

Ekonomi

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

Saturday, 29 Mar 2025 - 16:02 WIB

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax

Ekonomi

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

Saturday, 29 Mar 2025 - 15:24 WIB

Apa Itu SPPI Batch 3

Pendidikan

Apa Itu SPPI Batch 3? Yuk Cari Tahu Disini Penjelasannya!

Saturday, 29 Mar 2025 - 09:45 WIB