Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan

- Redaksi

Thursday, 23 November 2023 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Syarat
Bayar Pajak Mobil. (Foto: Momobil) 

SwaraWarta.co.id – Terkadang sebagai orang awam atau yang baru
memiliki kendaraan, suka bingung mengenai syarat bayar pajak mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak kendaraan bermobil adalah pajak yang dikenakan terhadap
kepemilikan kendaraan bermobil termasuk mereka yang membeli mobil bekas.

Adapun pajak kendaraan bermotor di Indonesia dibagi menjadi
dua jenis, yaitu pajak kendaraan bermotor tahunan dan pajak kendaraan bermotor
lima tahunan.

Pajak kendaraan tahunan harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan
pajak kendaraan yang lima tahunan harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

Berikut adalah syarat bayar pajak mobil tahunan:

  • Kartu
    Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat
    Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku
    Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat
    kuasa bermaterai jika pembayaran pajak diwakili oleh orang lain.
Baca Juga :  Honda Tetep Ngeyel! AHM Luncurkan New Honda Beat 2024 dan Vario 125 Meski Rangka eSAF Dihantam Isu Keropos, Masihkah Aman?

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan
bermotor yang ingin membayar pajak tahunan. 

Jika salah satu syarat tidak
dipenuhi, maka pajak kendaraan bermotor tidak dapat dibayarkan.

Syarat Bayar Pajak Mobil Lima Tahunan

Berikut adalah syarat bayar pajak mobil lima tahunan:

  • Kartu
    Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat
    Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku
    Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat
    keterangan lulus uji emisi (jika diperlukan).
  • Surat
    keterangan lulus uji fisik (jika diperlukan).

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan
bermotor yang ingin membayar pajak lima tahunan. 

Jika salah satu syarat tidak
dipenuhi, maka pajak kendaraan bermotor tidak dapat dibayarkan.

Baca Juga :  BYD Tang: Menghadirkan Daya Gahar dan Ramah Lingkungan dalam Satu Paket

Cara Bayar Pajak Mobil

Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan di Kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Pembayaran pajak kendaraan
bermotor juga dapat dilakukan secara online melalui e-Samsat.

Berikut adalah cara bayar pajak mobil di Samsat:

  1. Datangi
    Kantor Samsat terdekat.
  2. Ambil
    nomor antrian dan tunggu panggilan.
  3. Serahkan
    syarat-syarat yang diperlukan kepada petugas.
  4. Bayar
    pajak sesuai dengan jumlah yang tertera pada STNK.
  5. Terima
    bukti pembayaran pajak.

Berikut adalah cara bayar pajak mobil secara online melalui
e-Samsat:

  1. Buka
    situs web e-Samsat.
  2. Pilih
    provinsi dan kota/kabupaten tempat kendaraan terdaftar.
  3. Masukkan
    nomor polisi kendaraan.
  4. Masukkan
    nomor rangka kendaraan.
  5. Masukkan
    nomor mesin kendaraan.
  6. Masukkan
    tanggal lahir pemilik kendaraan.
  7. Klik
    “Proses”.
  8. Cetak
    bukti pembayaran pajak.
Baca Juga :  Siap Tebar Ancaman, Honda Vario 125 Destroyer 2024: Headlamp Mirip Kawasaki Ninja 250 dan Siap Kuasai Pasar Motor Skutik Indonesia

Tips Bayar Pajak Mobil

Berikut adalah beberapa tips untuk membayar pajak mobil:

  • Pastikan
    semua syarat pembayaran pajak sudah lengkap.
  • Datanglah
    ke Kantor Samsat pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan.
  • Bawa
    kendaraan Anda jika memungkinkan.
  • Jika
    Anda tidak dapat membayar pajak sendiri, Anda dapat diwakilkan oleh orang
    lain dengan membawa surat kuasa bermaterai.
  • Anda
    dapat melakukan cek pajak kendaraan secara online melalui situs web Samsat
    atau melalui aplikasi e-Samsat.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti tips di atas,
maka Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lancar dan mudah.

 

Berita Terkait

Suzuki Hadirkan Jimny Adventure Experience di IIMS 2025, Tantang Pengunjung Uji Ketangguhan Off-Road
Harus Dihindari! Ini Dia Kesalahan Umum dalam Menggunakan Charger Mobil Listrik
5 Keuntungan Memilih Sistem Kredit Ketika Membeli Mobil Keluarga
Blackvue Perkenalkan Dashcam DR590X Plus 2025 dengan Fitur Terbaru di IIMS 2025
Royal Enfield Guerilla 450 Resmi Dirilis di IIMS 2025, Harga Mulai Rp149 Juta
Toyota Indonesia Gelar Beyond Zero: Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan dan Netralitas Karbon
Ferrari Siap Rilis Mobil Listrik Pertamanya pada 2025, Tetap Usung Performa Khas Supercar
Hyundai Siap Hadirkan Ioniq 9 di Indonesia, Produksi Lokal Dimulai Tahun Depan

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:15 WIB

Suzuki Hadirkan Jimny Adventure Experience di IIMS 2025, Tantang Pengunjung Uji Ketangguhan Off-Road

Wednesday, 19 February 2025 - 00:18 WIB

Harus Dihindari! Ini Dia Kesalahan Umum dalam Menggunakan Charger Mobil Listrik

Wednesday, 19 February 2025 - 00:10 WIB

5 Keuntungan Memilih Sistem Kredit Ketika Membeli Mobil Keluarga

Tuesday, 18 February 2025 - 09:03 WIB

Blackvue Perkenalkan Dashcam DR590X Plus 2025 dengan Fitur Terbaru di IIMS 2025

Friday, 14 February 2025 - 09:03 WIB

Royal Enfield Guerilla 450 Resmi Dirilis di IIMS 2025, Harga Mulai Rp149 Juta

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB