Syarat Bayar Pajak Mobil. (Foto: Momobil) |
SwaraWarta.co.id – Terkadang sebagai orang awam atau yang baru
memiliki kendaraan, suka bingung mengenai syarat bayar pajak mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pajak kendaraan bermobil adalah pajak yang dikenakan terhadap
kepemilikan kendaraan bermobil termasuk mereka yang membeli mobil bekas.
Adapun pajak kendaraan bermotor di Indonesia dibagi menjadi
dua jenis, yaitu pajak kendaraan bermotor tahunan dan pajak kendaraan bermotor
lima tahunan.
Pajak kendaraan tahunan harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan
pajak kendaraan yang lima tahunan harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.
Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan
Berikut adalah syarat bayar pajak mobil tahunan:
- Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan. - Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. - Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. - Surat
kuasa bermaterai jika pembayaran pajak diwakili oleh orang lain.
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan
bermotor yang ingin membayar pajak tahunan.
Jika salah satu syarat tidak
dipenuhi, maka pajak kendaraan bermotor tidak dapat dibayarkan.
Syarat Bayar Pajak Mobil Lima Tahunan
Berikut adalah syarat bayar pajak mobil lima tahunan:
- Kartu
Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan. - Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. - Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. - Surat
keterangan lulus uji emisi (jika diperlukan). - Surat
keterangan lulus uji fisik (jika diperlukan).
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan
bermotor yang ingin membayar pajak lima tahunan.
Jika salah satu syarat tidak
dipenuhi, maka pajak kendaraan bermotor tidak dapat dibayarkan.
Cara Bayar Pajak Mobil
Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan di Kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Pembayaran pajak kendaraan
bermotor juga dapat dilakukan secara online melalui e-Samsat.
Berikut adalah cara bayar pajak mobil di Samsat:
- Datangi
Kantor Samsat terdekat. - Ambil
nomor antrian dan tunggu panggilan. - Serahkan
syarat-syarat yang diperlukan kepada petugas. - Bayar
pajak sesuai dengan jumlah yang tertera pada STNK. - Terima
bukti pembayaran pajak.
Berikut adalah cara bayar pajak mobil secara online melalui
e-Samsat:
- Buka
situs web e-Samsat. - Pilih
provinsi dan kota/kabupaten tempat kendaraan terdaftar. - Masukkan
nomor polisi kendaraan. - Masukkan
nomor rangka kendaraan. - Masukkan
nomor mesin kendaraan. - Masukkan
tanggal lahir pemilik kendaraan. - Klik
“Proses”. - Cetak
bukti pembayaran pajak.
Tips Bayar Pajak Mobil
Berikut adalah beberapa tips untuk membayar pajak mobil:
- Pastikan
semua syarat pembayaran pajak sudah lengkap. - Datanglah
ke Kantor Samsat pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan. - Bawa
kendaraan Anda jika memungkinkan. - Jika
Anda tidak dapat membayar pajak sendiri, Anda dapat diwakilkan oleh orang
lain dengan membawa surat kuasa bermaterai. - Anda
dapat melakukan cek pajak kendaraan secara online melalui situs web Samsat
atau melalui aplikasi e-Samsat.
Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti tips di atas,
maka Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lancar dan mudah.