Resmi Naik, Segini UMP Tiap Daerah….

- Redaksi

Thursday, 23 November 2023 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Naik, Segini UMP Tiap Daerah

SwaraWarta.co.id Kabar gembira bagi segenap pekerja di seluruh daerah di Indonesia karena mulai tahun depan, UMP kembali mendapatkan kenaikan.

UMP atau Upah Minimum Provinsi ini akan serentak diberlakukan di setiap daerah dengan kisaran nominal disesuasaikan untuk setiap daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tercatat, sudah dipastikan UMP dari 33 daerah sudah diketahui kisarannya, akan tetapi untuk 3 provinsi sisanya masih belum diketahui kisarannya di angka berapa.

Tiga provinsi yang kisarannya belum diketahui tersebut meliputi Kalimantan Tengah, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kenaikan UMP sendiri telah diatur sesuai PP 51 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Ada tiga hal utama pemberlakuan kenaikan UMP tahun depan yakni karena adanya inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau dalam simbolis alpha.

Baca Juga :  Luhut Binsar Panjaitan Dikabarkan Sakit, Dokter Menyuruh Bedrest

Dalam salah satu pasal di PP tersebut menjelaskan rumus perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimun tahun yang akan akan datang.

Lantas, berapa kisaran UMP pekerja pada tahun 2024 mendatang? Mari kita simak.

Maluku:

1. Maluku Utara, semula Rp. 2,98 juta menjadi Rp. 3,20 juta

Jawa:

1. D.I Yogyakarta, semula Rp. 1,98 juta menjadi Rp. 2,13 juta

2. Jawa Timur, semula Rp. 2,04 juta menjadi Rp. 2,17 juta

3. Jawa Tengah, semula Rp. 1,96 juta menjadi Rp. 2,04 juta

4. DKI Jakarta, semula Rp. 4,90 juta menjadi Rp. 5,07 juta

5. Jawa Barat, semula Rp. 1,99 juta menjadi Rp. 2,06 juta

6. Banten, semula Rp. 2,66 juta menjadi Rp. 2,73 juta

Sulawesi:

1. Sulawesi Tengah, semula Rp. 2,60 juta menjadi Rp. 2,74 juta

2. Sulawesi Tenggara, semula Rp. 2,76 juta menjadi Rp. 2,89 juta

Baca Juga :  Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang

3. Sulawesi Utara, semula Rp. 3,49 juta menjadi Rp. 3,55 juta

4. Sulawesi Barat, semula Rp. 2,87 juta menjadi Rp. 2,91 juta

5. Sulawesi Selatan, semula Rp. 3,39 juta menjadi Rp. 3,43 juta

6. Gorontalo, semula Rp. 2,99 juta menjadi Rp. 3,03 juta

Kalimantan:

1. Kalimantan Timur, semula Rp. 3,20 juta menjadi Rp. 3,36 juta

2. Kalimantan Selatan, semula Rp. 3,15 juta menjadi Rp. 3,28 juta

3. Kalimantan Barat, semula Rp. 2,61 juta menjadi Rp. 2,70 juta

4. Kalimantan Utara, semula Rp. 3,25 juta menjadi Rp. 3,36 juta

Papua:

1. Papua Tengah, semula Rp. 3,86 juta menjadi Rp. 4,02 juta

2. Papua Barat, semula Rp. 3,28 juta menjadi Rp. 3,39 juta

Sumatera:

1. Bangka Belitung, semula Rp. 3,50 menjadi Rp. 3,64 juta

2. Kep. Riau, semula Rp. 3,28 juta menjadi Rp. 3,40 juta

Baca Juga :  Akuisisi NVIDIA terhadap ARM: Membentuk Masa Depan Komputasi

3. Sumatera Utara, semula Rp. 2,71 juta menjadi Rp. 2,81 juta

4. Bengkulu, semula Rp. 2,42 juta menjadi Rp. 2,51 juta

5. Riau, semula Rp. 3,19 juta menjadi Rp. 3,29 juta

6. Jambi, semula Rp. 2,94 juta menjadi Rp. 3,04 juta

7. Lampung, semula Rp. 2,63 juta menjadi Rp. 2,72 juta

8. Sumatera Barat, semula Rp. 2,74 juta menjadi Rp. 2,81 juta

9. Sumatera Selatan, semula Rp. 3,40 menjadi Rp. 3,46 juta

10. Aceh, semula Rp. 3,41 juta menjadi Rp. 3,46 juta

Bali, Nusa Tenggara

1. Bali, semula Rp. 2,71 juta menjadi Rp. 2,81 juta

2. Nusa Tenggara Barat, semula Rp. 2,37 juta menjadi Rp. 2,44 juta

3. Nusa Tenggara Timur, semula Rp. 2,12 juta menjadi Rp. 2,19 juta

Itulah daftar UMP yang nominalnya sudah bisa dipastikan tiap daerahnya.

Berita Terkait

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus
510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat
Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius
15 WNI Terdampak Kebijakan Deportasi AS, Satu Sudah Dipulangkan
Andre Rosiade Usul Wasit Asing Pimpin Laga Tim Papan Bawah Liga 1
Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Berita Terkait

Tuesday, 22 April 2025 - 22:04 WIB

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 April 2025 - 13:48 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tuesday, 22 April 2025 - 10:06 WIB

Kenangan Kardinal Suharyo tentang Kesederhanaan Paus Fransiskus

Tuesday, 22 April 2025 - 10:04 WIB

510 Personel Gabungan Terlibat dalam Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun di Papua Barat

Tuesday, 22 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkot Bekasi Siagakan Fasilitas Kesehatan Antisipasi Dampak Bau Gas Misterius

Berita Terbaru

Jelajahi keindahan Jember lewat JemberTourism.com, portal resmi info wisata, budaya, dan event terkini di Jember.

Advertorial

Jelajahi Pesona Wisata Jember Bersama JemberTourism.com

Tuesday, 22 Apr 2025 - 22:04 WIB