Ketua MK Anwar Usman Mangkir di RPH, Jimly Curiga Hanya Alasan

- Redaksi

Thursday, 2 November 2023 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Anwar Usman Mangkir di RPH (Dok. Mahyeldisp)

SwaraWarta.co.id – Ketua Makhamah Konstitusi, Anwar Usman, tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH yang dilakukan oleh MKMK.

Padahal dalam rapat tersebut sedang dalam proses memutuskan tiga poin penting dalam perkara batas minimal dan maksimal usia Capres dan Cawapres.

Dalam rapat itu pula, Jimly Asshidiqqie menjelaskan sebuah temuan baru yang berhasil diungkap dalam dugaan pelanggaran etik para hakim yang memutuskan batasan usia maksimal dan minimal Capres-Cawapres.

Ketidakhadiran Anwar Usman dirapat tentu saja menjadi sorotan masyarakat mengingat hasil putusan MK tempo hari membuat polemik beredar di masyarakat.

Bukan hanya masyarakat luas yang menyoroti hal ini, termasuk Jimly sendiri yang menduga alasan tersebut terkesan dibuat-buat.

Jimly mendapatkan dua alasan berbeda mengenai ketidakharidan Anwar Usman di ralat MKMK, satu karena alasan sakit, dan alasan kedua adalah upaya ketua MK tersebut untuk menghindari konflik kepentingan yang diperkirakan sedang terjadi.

Dengan dua alasan berbeda ini tentu saja bagi Jimly bisa mengambil kesimpulan bahwa Anwar Usman sedang berbohong.

Ia menyebutkan bahwa salah satu dari dua alasan itu adalah benar, satunya bisa jadi memang sekadar alasan.

Awal mangkirnya Anwar Usman di RPH dimulai saat tiga putusan perkara oleh hakim MK lainnya yakni Arief Hidayat yang ternyata dissenting opinion atau memiliki pendapat yang tidak sama.

Pada saat sidang RPH yang dipimpin oleh Saldi Isra pun, Anwar Usman tidak hadir dengan alasan menghindari adanya konflik kepentingan yang akan menyeret namanya.

Saldi kemudian menyampaikan alasan ketidakhadiran Anwar Usman tersebut kepada Arief Hidayat.

Jadi dari hasil dua alasan berbeda ketidakhadiran Anwar Usman di RPH ini tentu saja membuat Jimly dan juga masyarakat mengambil dugaan bahwa sebenarnya ia sedang berupaya menghindar.

Keputusan MK Anwar Usman soal pengabulan batas maksimal usia Capres dan Cawapres yang harus 40 tahun atau sudah pernah menjadi Kepala Daerah inilah yang menjadi awal polemik.

Hingga ada pihak-pihak yang menuntut MK karena diduga telah melakukan pelanggaran etik.

Karena masalah itulah MKMK harus segera melakukan rapat dengan para hakim MK.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB