Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Benar, Atau Anda Bisa Kena Denda!

- Redaksi

Friday, 10 November 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Benar

SwaraWarta.co.id Membeli motor baru adalah momen yang menyenangkan, namun proses administratif balik nama motor kadang bisa membingungkan. 

Untuk membantu Anda, berikut panduan lengkap tentang syarat-syarat dan biaya balik nama motor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat-syarat Balik Nama Motor:

Sebelum memulai proses balik nama motor, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. KTP Asli dan Fotokopi:

   – KTP asli pemilik baru.

   – Fotokopi KTP pemilik baru.

2. STNK Asli dan Fotokopi:

   – STNK asli motor.

   – Fotokopi STNK motor.

3. BPKB Asli dan Fotokopi:

   – BPKB asli motor.

   – Fotokopi BPKB motor.

4. Bukti Pembelian atau Kwitansi:

   – Bukti pembelian motor atau kwitansi tanda terima dengan tanda tangan di atas materai.

Baca Juga :  Lombardi Pamerkan Karya Interior Terbaru di GIIAS 2023: Hyundai Staria Business dengan Interior Terbaik

Proses Balik Nama Motor:

Setelah memastikan semua dokumen, langkah-langkah berikut akan memandu Anda melalui proses balik nama motor:

1. Pengecekan Fisik Motor di Samsat:

   – Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili KTP.

   – Serahkan dokumen yang telah disiapkan.

   – Petugas akan melakukan pengecekan fisik motor.

   – Dapatkan hasil cek fisik berisi nomor rangka dan nomor mesin.

2. Pengesahan Cek Fisik dan Pembayaran:

   – Kunjungi loket pengesahan cek fisik.

   – Serahkan hasil cek fisik dan dokumen ke petugas.

   – Bayar biaya pengesahan cek fisik.

   – Fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi untuk pengurusan balik nama BPKB.

Baca Juga :  Rekomendasi Motor Listrik Vespa yang Bikin Tampilan Semakin Menawan

3. Pendaftaran Balik Nama:

   – Kunjungi loket pendaftaran Balik Nama di gedung Samsat.

   – Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen.

   – Isi formulir pendaftaran jika dinyatakan lengkap.

   – Serahkan dokumen dan formulir.

4. Proses Balik Nama:

   – Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.

   – Setelah dipanggil, dapatkan tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

   – BPKB dan KTP asli akan dikembalikan.

   – Bayar biaya balik nama motor.

5. Penyelesaian Proses Balik Nama:

   – Proses balik nama akan berlangsung 2–5 hari kerja.

   – Anda akan diinformasikan kapan bisa mengambil dokumen.

Rincian Biaya Balik Nama Motor:

Dengan mengacu pada peraturan daerah dan peraturan pemerintah, berikut rincian biaya balik nama kendaraan bermotor:

Baca Juga :  Diduga Jual Data Pelanggan, Hyundai, Toyota, dan Ford Digugat di Texas

1. Biaya Administrasi: Rp 35.000

2. SWDKLLJ: Rp 35.000

3. Biaya Pembuatan BPKB Baru: Rp 225.000

4. Biaya Pembuatan Nomor Polisi Baru: Rp 30.000

5. Biaya Pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Pembuatan TNKB Pelat Nomor Kendaraan (untuk kendaraan dua): Rp 60.000

7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% dari harga kendaraan.

Pastikan Anda membayar biaya tersebut sesuai ketentuan yang berlaku di daerah Anda.

Demikianlah panduan lengkap mengenai syarat-syarat dan biaya balik nama motor. Semoga panduan ini membantu Anda menjalani proses administratif dengan lancar. 

Jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terkini dan berkonsultasi dengan petugas Samsat setempat. Selamat mengurus balik nama motor Anda!

Berita Terkait

Suzuki Hadirkan Jimny Adventure Experience di IIMS 2025, Tantang Pengunjung Uji Ketangguhan Off-Road
Harus Dihindari! Ini Dia Kesalahan Umum dalam Menggunakan Charger Mobil Listrik
5 Keuntungan Memilih Sistem Kredit Ketika Membeli Mobil Keluarga
Blackvue Perkenalkan Dashcam DR590X Plus 2025 dengan Fitur Terbaru di IIMS 2025
Royal Enfield Guerilla 450 Resmi Dirilis di IIMS 2025, Harga Mulai Rp149 Juta
Toyota Indonesia Gelar Beyond Zero: Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan dan Netralitas Karbon
Ferrari Siap Rilis Mobil Listrik Pertamanya pada 2025, Tetap Usung Performa Khas Supercar
Hyundai Siap Hadirkan Ioniq 9 di Indonesia, Produksi Lokal Dimulai Tahun Depan

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:15 WIB

Suzuki Hadirkan Jimny Adventure Experience di IIMS 2025, Tantang Pengunjung Uji Ketangguhan Off-Road

Wednesday, 19 February 2025 - 00:18 WIB

Harus Dihindari! Ini Dia Kesalahan Umum dalam Menggunakan Charger Mobil Listrik

Wednesday, 19 February 2025 - 00:10 WIB

5 Keuntungan Memilih Sistem Kredit Ketika Membeli Mobil Keluarga

Tuesday, 18 February 2025 - 09:03 WIB

Blackvue Perkenalkan Dashcam DR590X Plus 2025 dengan Fitur Terbaru di IIMS 2025

Friday, 14 February 2025 - 09:03 WIB

Royal Enfield Guerilla 450 Resmi Dirilis di IIMS 2025, Harga Mulai Rp149 Juta

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB