Potret persidangan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik. ( YT/ Kompas TV Jember) |
SwaraWarta.co.id – Putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) resmi menyatakan bahwa Anwar Usman harus dihentikan dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini berdasarkan putusan MKMK yang digelar dalam persidangan putusan adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Hasil putusan MKMK menetapkan bahwa Anwar Usman mendapatkan saksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penetapan batas usia capres dan cawapres.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ujar ketua MKMK yakni Jimly Asshidiqqie saat membacakan putusannya dalam persidangan.
Berdasarkan bukti yang telah jelas, maka putusan MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian jabatan sebagai ketua MK.
Dalam persidangan tersebut Jimly juga memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2× 24 jam untuk memilih ketua MK baru sesuai peraturan undang-undang.
Putusan ini dibacakan usai MKMK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman.
Tidak hanya itu saja, Jimly juga mengungkapkan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai ketua MK hingga jabatannya selesai.
Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly menjelaskan.
Hasil putusan MKMK tersebut tampaknya memicu dissenting opinion salah satu anggota MKMK yakni Bintan R.
Bintan menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman merupakan tindakan pemberhentian secara tidak hormat.
Atas putusan MKMK tersebut banyak masyarakat yang menanyakan terkait nasib dari putra sulung Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya mantan ketua MK yakni Anwar Usman sempat membuat putusan terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Berkat putusan itu, Gibran berhasil maju sebagai bakal cawapres yang akan menemani Prabowo dalam pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, Jimly mengaku bahwa dalam putusannya tidak menyentuh perkara pencapresan.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” imbuh Jimly.
Jimly juga menegaskan bahwa keputusan MKMK tidak mempengaruhi putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Hal ini lantaran dalam laporan tidak terdapat permintaan pengubahan pencapresan sehingga fokusnya hanya menegakkan keadilan kode etik.