Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Resmi diberhentikan, Bagaimana Nasib Gibran?

- Redaksi

Wednesday, 8 November 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret persidangan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik. ( YT/ Kompas TV Jember)

SwaraWarta.co.id Putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) resmi menyatakan bahwa Anwar Usman harus dihentikan dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berdasarkan putusan MKMK yang digelar dalam persidangan putusan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Hasil putusan MKMK menetapkan bahwa Anwar Usman mendapatkan saksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penetapan batas usia capres dan cawapres. 

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ujar ketua MKMK yakni Jimly Asshidiqqie saat membacakan putusannya dalam persidangan. 

Baca Juga :  Banjir Bandang di Kabupaten OKU: Dua Kendaraan Terseret, Empat Penumpang Hilang

Berdasarkan bukti yang telah jelas, maka putusan MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian jabatan sebagai ketua MK. 

Dalam persidangan tersebut Jimly juga memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2× 24 jam untuk memilih ketua MK baru sesuai peraturan undang-undang.

Putusan ini dibacakan usai MKMK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman.

Tidak hanya itu saja, Jimly juga mengungkapkan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai ketua MK hingga jabatannya selesai. 

Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly menjelaskan. 

Baca Juga :  Lowongan Staff HRD Alfamart Bandung Terbaru 2024

Hasil putusan MKMK tersebut tampaknya memicu dissenting opinion salah satu anggota MKMK yakni Bintan R.

Bintan menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman merupakan tindakan pemberhentian secara tidak hormat. 

Atas putusan MKMK tersebut banyak masyarakat yang menanyakan terkait nasib dari putra sulung Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya mantan ketua MK yakni Anwar Usman sempat membuat putusan terkait batas usia minimal capres dan cawapres. 

Berkat putusan itu, Gibran berhasil maju sebagai bakal cawapres yang akan menemani Prabowo dalam pemilu 2024. 

Menanggapi hal tersebut, Jimly mengaku bahwa dalam putusannya tidak menyentuh perkara pencapresan.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” imbuh Jimly.

Baca Juga :  Caleg di Gorontalo Ngamuk, Diduga Minta Warga Kembalikan Uang Sebesar Rp75 Juta

Jimly juga menegaskan bahwa keputusan MKMK tidak mempengaruhi putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. 

Hal ini lantaran dalam laporan tidak terdapat permintaan pengubahan pencapresan sehingga fokusnya hanya menegakkan keadilan kode etik. 

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 16:15 WIB

Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita Terbaru

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB