Cara Urus BPKB Hilang. (Foto: PPID Kota Semarang) |
SwaraWarta.co.id – Kebanyakan orang cara urus BPKB hilang
sering mengalami kendala kurangnya informasi dalam mengatasi masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen
penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah
dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti transfer kepemilikan, balik
nama, atau perpanjangan STNK.
Namun, bagaimana cara urus BPKB hilang? Jangan khawatir,
berikut adalah panduan lengkap dan prosedur yang tepat untuk mengurus BPKB yang
hilang.
Berikut ini cara urus
BPKB hilang:
1. Buat Laporan
Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat
Segera laporkan kehilangan BPKB Anda ke kantor polisi
terdekat.
Bawalah identitas diri yang sah, seperti KTP atau SIM, dan
jelaskan secara rinci kronologi hilangnya BPKB.
Petugas kepolisian akan membantu Anda membuat laporan
kehilangan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
2. Siapkan Dokumen
yang Diperlukan
Selain STPL, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen
pendukung saat mengurus BPKB hilang. Berikut adalah daftar dokumen yang
dibutuhkan:
- Fotokopi
KTP atau SIM pemilik kendaraan - Fotokopi
STNK - Surat
pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan
bermaterai - Fotokopi
BPKB jika masih ada - Dokumen
bukti kepemilikan kendaraan, seperti faktur pembelian atau kwitansi
penyerahan kendaraan
3. Kunjungi Kantor
Samsat
Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor
Samsat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Bawalah semua dokumen asli dan
fotokopi yang telah disiapkan.
4. Isi Formulir
Permohonan BPKB Baru
Petugas Samsat akan memberikan formulir permohonan
penerbitan BPKB baru. Isi formulir dengan lengkap dan akurat sesuai dengan
identitas Anda dan data kendaraan Anda.
5. Bayar Biaya
Penerbitan BPKB Baru
Anda akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru. Besarnya
biaya tergantung pada jenis kendaraan dan daerah domisili kendaraan Anda. Bayar
biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Proses Verifikasi
dan Penerbitan BPKB Baru
Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan data
Anda. Setelah proses verifikasi selesai, BPKB baru Anda akan diterbitkan.
7. Waktu Penerbitan
BPKB Baru
Lama waktu penerbitan BPKB baru biasanya sekitar 1-2 minggu.
Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Samsat di daerah
Anda.
8. Tips Mengurus BPKB
Hilang
Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses
pengurusan BPKB hilang:
- Laporkan
kehilangan BPKB secepatnya agar proses pengurusan tidak terhambat. - Siapkan
semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan pastikan fotokopinya
jelas. - Isi
formulir permohonan BPKB baru dengan benar dan akurat. - Bayar
biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Simpan
BPKB baru Anda dengan aman untuk menghindari kehilangan kembali.