Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!

- Redaksi

Tuesday, 28 November 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Urus BPKB Hilang. (Foto: PPID Kota Semarang)

SwaraWarta.co.id – Kebanyakan orang cara urus BPKB hilang
sering mengalami kendala kurangnya informasi dalam mengatasi masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen
penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. 

BPKB berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah
dan diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti transfer kepemilikan, balik
nama, atau perpanjangan STNK.

Namun, bagaimana cara urus BPKB hilang? Jangan khawatir,
berikut adalah panduan lengkap dan prosedur yang tepat untuk mengurus BPKB yang
hilang.

Berikut ini cara urus
BPKB hilang:

1. Buat Laporan
Kehilangan di Kantor Polisi Terdekat

Baca Juga :  Hyundai Siap Hadirkan Ioniq 9 di Indonesia, Produksi Lokal Dimulai Tahun Depan

Segera laporkan kehilangan BPKB Anda ke kantor polisi
terdekat.

Bawalah identitas diri yang sah, seperti KTP atau SIM, dan
jelaskan secara rinci kronologi hilangnya BPKB.

Petugas kepolisian akan membantu Anda membuat laporan
kehilangan dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

2. Siapkan Dokumen
yang Diperlukan

Selain STPL, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen
pendukung saat mengurus BPKB hilang. Berikut adalah daftar dokumen yang
dibutuhkan:

  • Fotokopi
    KTP atau SIM pemilik kendaraan
  • Fotokopi
    STNK
  • Surat
    pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan
    bermaterai
  • Fotokopi
    BPKB jika masih ada
  • Dokumen
    bukti kepemilikan kendaraan, seperti faktur pembelian atau kwitansi
    penyerahan kendaraan

3. Kunjungi Kantor
Samsat

Baca Juga :  Motor Listrik Honda Terbaik dan Punya Tampilan Menawan

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengunjungi kantor
Samsat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Bawalah semua dokumen asli dan
fotokopi yang telah disiapkan.

4. Isi Formulir
Permohonan BPKB Baru

Petugas Samsat akan memberikan formulir permohonan
penerbitan BPKB baru. Isi formulir dengan lengkap dan akurat sesuai dengan
identitas Anda dan data kendaraan Anda.

5. Bayar Biaya
Penerbitan BPKB Baru

Anda akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru. Besarnya
biaya tergantung pada jenis kendaraan dan daerah domisili kendaraan Anda. Bayar
biaya tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Proses Verifikasi
dan Penerbitan BPKB Baru

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan data
Anda. Setelah proses verifikasi selesai, BPKB baru Anda akan diterbitkan.

Baca Juga :  Honda Perkenalkan Prototipe Kendaraan Listrik Masa Depan di CES 2024, Tampilkan Desain Inovatif dan Teknologi Canggih

7. Waktu Penerbitan
BPKB Baru

Lama waktu penerbitan BPKB baru biasanya sekitar 1-2 minggu.
Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan Samsat di daerah
Anda.

8. Tips Mengurus BPKB
Hilang

Berikut adalah beberapa tips untuk mempermudah proses
pengurusan BPKB hilang:

  • Laporkan
    kehilangan BPKB secepatnya agar proses pengurusan tidak terhambat.
  • Siapkan
    semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan pastikan fotokopinya
    jelas.
  • Isi
    formulir permohonan BPKB baru dengan benar dan akurat.
  • Bayar
    biaya penerbitan BPKB baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Simpan
    BPKB baru Anda dengan aman untuk menghindari kehilangan kembali.

 

Berita Terkait

Suzuki Hadirkan Jimny Adventure Experience di IIMS 2025, Tantang Pengunjung Uji Ketangguhan Off-Road
Harus Dihindari! Ini Dia Kesalahan Umum dalam Menggunakan Charger Mobil Listrik
5 Keuntungan Memilih Sistem Kredit Ketika Membeli Mobil Keluarga
Blackvue Perkenalkan Dashcam DR590X Plus 2025 dengan Fitur Terbaru di IIMS 2025
Royal Enfield Guerilla 450 Resmi Dirilis di IIMS 2025, Harga Mulai Rp149 Juta
Toyota Indonesia Gelar Beyond Zero: Dorong Mobilitas Ramah Lingkungan dan Netralitas Karbon
Ferrari Siap Rilis Mobil Listrik Pertamanya pada 2025, Tetap Usung Performa Khas Supercar
Hyundai Siap Hadirkan Ioniq 9 di Indonesia, Produksi Lokal Dimulai Tahun Depan

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 09:15 WIB

Suzuki Hadirkan Jimny Adventure Experience di IIMS 2025, Tantang Pengunjung Uji Ketangguhan Off-Road

Wednesday, 19 February 2025 - 00:18 WIB

Harus Dihindari! Ini Dia Kesalahan Umum dalam Menggunakan Charger Mobil Listrik

Wednesday, 19 February 2025 - 00:10 WIB

5 Keuntungan Memilih Sistem Kredit Ketika Membeli Mobil Keluarga

Tuesday, 18 February 2025 - 09:03 WIB

Blackvue Perkenalkan Dashcam DR590X Plus 2025 dengan Fitur Terbaru di IIMS 2025

Friday, 14 February 2025 - 09:03 WIB

Royal Enfield Guerilla 450 Resmi Dirilis di IIMS 2025, Harga Mulai Rp149 Juta

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB