Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

- Redaksi

Tuesday, 14 November 2023 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampilan aplikasi JKN Mobile (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia telah membuat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program ini sengaja dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah telah menanggung biaya BPJS melalui bantuan sosial. Namun bagi masyarakat yang mampu bisa membuat iuran setiap bulan.

Masyarakat yang mendaftar BPJS secara mandiri bisa membayar iuran sesuai dengan kelas pilihannya. Dimana kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 35.000.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN

Untuk mendaftarkan BPJS kesehatan, Anda bisa memilih dua cara yakni online dan offline. Umumnya masyarakat akan memilih cara online, sebab lebih mudah.

Baca Juga :  Gas Portabel Meledak di Gunung Prau, Dua Pendaki Terluka

Bagi Anda yang akan mendaftarkan aplikasi BPJS melalui aplikasi JKN, sebaiknya mengetahui caranya terlebih dahulu seperti:

1. Buka Aplikasi Mobile JKN

Setelah menginstal aplikasi JKN Mobile, Anda bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara membuka aplikasi tersebut 

Apabila aplikasi berhasil terbuka, Anda bisa memilih Daftar jika belum pernah login. Kemudian pilih “Pendaftaran Peserta Baru” untuk melanjutkan proses pendaftaran.

2. Masukkan Data NIK

Jika sudah berhasil melakukan proses sebelumnya, Anda bisa memasukkan NIK dan data-data yang diperlukan. Saat melakukan proses ini, usahakan untuk hati-hati.

Selain itu, usahakan untuk memasukkan data dengan benar. Hal ini bertujuan agar proses pendaftaran BPJS kesehatan segera diproses oleh JKN Mobile.

Baca Juga :  Rumah Terdampak Gempa Bawean Segera diperbaiki

3. Pilih Kelas Perawatan

Untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan, Anda diwajibkan untuk memilih kelas perawatan. Saat memilih kelas, usahakan untuk memilih sesuai dengan kemampuan.

Apabila Anda memilih kelas I, maka iuran yang harus dibayarkan semakin besar. Oleh karena itu, usahakan untuk memilih kelas sesuai dengan kemampuan finansial.

4. Verifikasi Email

Setelah semua tahap berhasil dilewati, Anda harus melakukan verifikasi email. Dimana dalam verifikasi tersebut terdapat kode penting yang harus disimpan dengan baik.

Karena bersifat penting, usahakan untuk menyimpan kode dengan baik. Hal ini bertujuan agar kode tidak diketahui dan disalahgunakan oleh orang lain 

5. Bayar Iuran Pertama

Seperti yang telah dibahas di atas, bahwa mendaftar BPJS kesehatan secara mandiri membuat Anda harus membayar iuran setiap bulannya.

Baca Juga :  Perindo Optimis Ganjar-Mahfud dapatkan Suara 60% dari Jawa Timur

Iuran pertama dapat dibayar melalui autodebet dalam waktu 14-30 hari. Sementara itu, Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari.

Setelah mengetahui cara daftar BPJS Kesehatan melalui online, Anda bisa menerapkannya. Sebab dengan BPJS, biaya kesehatan akan lebih ringan.

Berita Terkait

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025
KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo
Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat
Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas
Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin
Mahasiswi Universitas Brawijaya Ciptakan Melon Hitam Pertama di Dunia
Amien Rais Kritisi Respons Prabowo Terhadap Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Tuesday, 29 April 2025 - 15:00 WIB

KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo

Tuesday, 29 April 2025 - 11:22 WIB

Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat

Tuesday, 29 April 2025 - 11:04 WIB

Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus

Tuesday, 29 April 2025 - 10:53 WIB

Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas

Berita Terbaru