Aturan Baru! Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Serius?

- Redaksi

Wednesday, 1 November 2023 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin

SwaraWarta.co.id Ada aturan baru yang coba diberlakukan kepada masyarakat soal pakai air tanah wajib izin oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

Hal ini akan segera diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang poin isinya membahas Standar Penyelenggaraan Penggunaan Air Tanah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk kepada surat keputusan di atas, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengharuskan setiap warga masyarakat untuk memiliki izin terlebih dahulu sebelum menggunakan air tanah.

Aturan ini tentu saja menjadi polemik di dalam masyarakat, juga menjadi banyak pertanyaan yang terlontar soal hal lainnya yang menyangkut keberadaan air sumur yang merupakan bagian dari pemakaian air tanah.

Baca Juga :  Besok, Polisi Periksa Anak David Naif, Guna Dalami Sosok Pemeran di Video Syur yang Viral

Masyarakat mempertanyakan soal harus ada izin atau tidaknya bagi sumur warga yang sudah terlebih dahulu ada jauh sebelum aturan tersebut dibuat.

Atau kalaupun tidak ada izin atas penggunaan air sumur itu untuk lantas sumurnya tersebut harus ditutup?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu saja langsung ditanggapi oleh pihak kementerian ESDM langsung.

Melalui Katim Pelayanan dan Perizinan Air Tanah Kementerian ESDM, yakni Budi Joko Purnomo memberi pencerahan yang intinya berisi poin, bahwa izin yang dimaksud adalah untuk pengguna yang menggunakan air tanahnya di atas 100 meter per kubik per bulannya.

Artinya untuk pemakaian normal, atau di bawah 100 meter per kubik per bulannya, tentu saja tidak harus mendapatkan perizinannya.

Baca Juga :  Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Begini Respon Ganjar dan Puan Maharani

Kalau dihitung-hitung, pemakaian air di atas 100 meter per kubik per bulan biasanya dipergunakan oleh rumah bertipe mewah dengan memiliki kolam renang.

Untuk masyarakat biasa pada umumnya, normalnya pemakaian untuk kebutuhan rumah tangga hanya ada di kisaran 20 sampai 30 meter per kubik, per bulannya.

Masalah aturan ini dibuat, tujuannya adalah untuk pembatasan penggunaan air tanah agar tidak boros, mengingat ketersediaan air tanah dari tahun ke tahun semakin menurun.

Penggunaan air tanah harus izin untuk mengantisipasi imbas ke depannya agar tidak terjadi krisis air bersih air tanah.

Bukan hanya itu, pembatasan penggunaan air tanah dengan perizinan penggunaan air tanah untuk ukuran besar adalah untuk menghindari degradasi air tanah di masa mendatang.

Berita Terkait

PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Jabatan Pelatih Timnas U-20, Ini Kata Erick Thohir
Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Ternyata Ini Penyebabnya
Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang
Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras
Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma
Menu Buka Puasa Rumahan yang Bikin Momen Ramadhan Makin Berkesan
Dampak Pergerakan Tanah di Tasikmalaya: 81 Keluarga Mengungsi
Penuh Haru, TKW Arab Saudi Asal Serang Tiba di Tanah Air Usai Sering Dapat Perlakuan Kasar

Berita Terkait

Sunday, 23 February 2025 - 17:40 WIB

PSSI Resmi Lepas Indra Sjafri dari Jabatan Pelatih Timnas U-20, Ini Kata Erick Thohir

Sunday, 23 February 2025 - 17:37 WIB

Paus Fransiskus dalam Kondisi Kritis, Ternyata Ini Penyebabnya

Sunday, 23 February 2025 - 14:49 WIB

Jelang Ramadhan, Polisi Grebek Warung Esek esek di Tangsel hingga Amankan 27 Orang

Sunday, 23 February 2025 - 14:33 WIB

Jelang Ramadhan, Satpol PP Bogor Razia Kafe hingga Sita 200 Botol Miras

Sunday, 23 February 2025 - 09:32 WIB

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Putusin Aja Biar Pahala Nggak Terbuang Percuma

Berita Terbaru