Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin |
SwaraWarta.co.id – Ada aturan baru yang coba diberlakukan kepada masyarakat soal pakai air tanah wajib izin oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).
Hal ini akan segera diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang poin isinya membahas Standar Penyelenggaraan Penggunaan Air Tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk kepada surat keputusan di atas, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengharuskan setiap warga masyarakat untuk memiliki izin terlebih dahulu sebelum menggunakan air tanah.
Aturan ini tentu saja menjadi polemik di dalam masyarakat, juga menjadi banyak pertanyaan yang terlontar soal hal lainnya yang menyangkut keberadaan air sumur yang merupakan bagian dari pemakaian air tanah.
Masyarakat mempertanyakan soal harus ada izin atau tidaknya bagi sumur warga yang sudah terlebih dahulu ada jauh sebelum aturan tersebut dibuat.
Atau kalaupun tidak ada izin atas penggunaan air sumur itu untuk lantas sumurnya tersebut harus ditutup?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu saja langsung ditanggapi oleh pihak kementerian ESDM langsung.
Melalui Katim Pelayanan dan Perizinan Air Tanah Kementerian ESDM, yakni Budi Joko Purnomo memberi pencerahan yang intinya berisi poin, bahwa izin yang dimaksud adalah untuk pengguna yang menggunakan air tanahnya di atas 100 meter per kubik per bulannya.
Artinya untuk pemakaian normal, atau di bawah 100 meter per kubik per bulannya, tentu saja tidak harus mendapatkan perizinannya.
Kalau dihitung-hitung, pemakaian air di atas 100 meter per kubik per bulan biasanya dipergunakan oleh rumah bertipe mewah dengan memiliki kolam renang.
Untuk masyarakat biasa pada umumnya, normalnya pemakaian untuk kebutuhan rumah tangga hanya ada di kisaran 20 sampai 30 meter per kubik, per bulannya.
Masalah aturan ini dibuat, tujuannya adalah untuk pembatasan penggunaan air tanah agar tidak boros, mengingat ketersediaan air tanah dari tahun ke tahun semakin menurun.
Penggunaan air tanah harus izin untuk mengantisipasi imbas ke depannya agar tidak terjadi krisis air bersih air tanah.
Bukan hanya itu, pembatasan penggunaan air tanah dengan perizinan penggunaan air tanah untuk ukuran besar adalah untuk menghindari degradasi air tanah di masa mendatang.