Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada beberapa waktu yang lalu masyarakat dihebohkan oleh penutupan Tiktok Shop. Penutupan tiktok shop sendiri disebabkan karena izin dagangnya yang belum lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun banyak kabar yang mengungkapkan bahwa Tiktok Shop akan kembali beroperasi. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pengguna Tiktok Shop. Mengingat tiktok shop juga dijadikan sebagai sumber penghasilan tambahan.
Mendengar kabar tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mempersilahkan tiktok shop yang akan membuka layanan kembali. Namun, untuk beroperasi kembali tiktok shop harus mengurus izin terlebih dahulu.
“Kalau mau mengurus izin, silahkan. Kami enggak melarang. Kami tidak menuntut, tapi kami menata,” ungkap Zulhas saat ditemui awak media di kawasan Tanah Abang blok A pada hari Jum’at, (13/10).
Selain itu, Zulhas juga mengungkapkan bahwa produk yang dijual oleh tiktok juga harus memiliki izin edar BPOM.
“Ada aturannya, misal makanan, minuman, obat-obatan, produk kecantikan harus ada izin edar BPOM,” sambungnya.
Izin tersebut juga berlaku pada barang elektronik. Menurut Zulhas sistem ini sengaja diatur, sehingga semua layanan bisa beroperasi asalkan memiliki izin dagang yang lengkap.
“Jadi ditata, diatur, belanja berapa banyak. Satu transaksi minimal 100 dollar. Kami tata, yang mau silahkan saja, kami tak melarang,” tegas Zulhas.
Menurut Zulhas, upaya ini dilakukan untuk mengajak para pelaku UMKM berkembang. Mengingat sekarang banyak penjualan dan pembelian online yang tidak bisa dihindari.
“Kami juga mengajak yang pemilik toko-toko offline juga bisa jualan secara online. Karena digital tak mungkin dihindari,” imbuhnya.
Sejak layanan tiktok shop tidak beroperasi, Zulhas terlihat beberapa kali mendatangi Tanah Abang untuk memantau kondisi di lokasi.
Sebelum tiktok shop ditutup, banyak pedagang pasar Tanah Abang yang sepi pembeli karena predatory pricing oleh social commerce.
Kemudian pemerintah melalui Kemendag resmi melarang Tiktok berjualan melalui fitur tiktok shop.
Aturan ini sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan bahwa social-commerce memang dilarang berdagang kecuali untuk promosi.
“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan. Tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih saja, pelaku usaha atau yang belanja,” imbuhnya.