Proses penangkapan pelaku di kediamannya (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Polisi menangkap seorang pria bernama Samuel Suryana. Pria tersebut ditangkap setelah mengancam membunuh dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28) di Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai ditangkap polisi, pria tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, sosial media sempat dihebohkan oleh video seorang pria yang mengalami akan membunuh dokter serta penganiayaan.
Aksi pelaku viral pada hari Senin, (23/10). Dalam video yang beredar, terlihat pelaku menggunakan pakaian hitam, berkacamata dan mengenakan masker.
Pelaku terlihat memasuki sebuah ruangan sambil membawa pisau lipat. Kemudian pelaku terlihat adu mulut dengan korban. Tidak hanya itu saja pelaku juga menodongkan pisau ke arah korban.
Setelah didalami ternyata kejadian tersebut berlangsung pada hari Sabtu, (21/10) di Paskal 23, Bandung sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Vissi selaku korban membenarkan bahwa dirinya telah mendapat ancaman dari pelaku.
“Kejadian di Paskal 23 Bandung, sekitar pukul 3 sore (Sabtu, 21 Oktober 2023),” ungkap Vissi.
Menurut keterangan korban, pelaku sempat mengirim pesan melalui instagramnya. Kemudian pelaku juga nekat mendatangi korban di tempat kerjanya.
Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa pelaku sempat menempelkan pisau di lehernya.
“Dia (pelaku) menerobos dan memaksa mendatangi di lantai 3. (Pisau lipat) benar-benar menempel leher,” ungkapnya.
Setelah itu, korban berusaha untuk mengajak paju keluar dari ruangannya. Meskipun demikian, pelaku tetap menyerang korban hingga menimbulkan beberapa luka di bagian tubuhnya.
Vissi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung. Bahkan pihak Kepolisian juga langsung menanggapi laporan Vissi.
Pihak kepolisian juga sempat mendatangi rumah pelaku. Dimana rumah pelaku berada di Jalan Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Penangkapan pelaku dipenuhi oleh aksi pendobrakan. Sebab pelaku enggan menyerahkan diri kepada polisi. Akhirnya polisi berhasil mendobrak pagar di rumah pelaku.
Setelah berhasil masuk ke rumah pelaku, polisi berhasil menemukan pelaku. Saat ditangkap oleh polisi, pelaku mengenakan kaos berwarna putih.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana mengungkapkan bahwa setelah ditangkap pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pihak kepolisian juga mengungkapkan alasan penangkapan pelaku secara paksa.
“Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri,” ungkap Agta.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam pidana selama 3 tahun.