Foto Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Syahrul Yasin Limpo atau SYL tetap kooperatif. SYL juga mengaku akan segera kembali ke Jakarta untuk memenuhi proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang diketahui bersama SYL tengah berada di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk sang ibu yang tengah sakit.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh pengacaranya yakni Febriansyah, SYL mengaku akan kembali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK.
“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” tulis SYL pada hari Rabu, (11/10).
SYL juga mengungkapkan bahwa dirinya menghargai kewenangan KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan SYL juga berkomitmen akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berlaku.
Selain itu, SYL mengaku bahwa dirinya yakin dapat melewati proses hukum yang berlaku.
“Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” tulisnya.
Lebih lanjut, SYL juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua orang yang telah mendoakan kesembuhan sang ibu sekaligus untuk dirinya.
Selain itu, SYL juga berharap dirinya diberikan ruang yang cukup agar dapat melakukan pembelaan dalam proses hukum tersebut.
Sementara itu, partai NasDem meminta proses hukum SYL dilakukan dengan adil dan bermartabat. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen partai NasDem yakni Hermawi Taslim.
“Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair adil dan bermartabat,”ungkap Hermawi Taslim.
Lebih lanjut NasDem juga memaklumi penetapan SYL sebagai tersangka.
“Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum, oleh karena itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum,” ungkap Taslim
“Sama halnya hari ini SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum,” katanya.
Sementara NasDem sendiri tidak terlibat pada pemberian bantuan hukum. Sebab SYL sudah memiliki tim hukum sendiri
“Beliau sudah punya tim lawyer. Kita support dari belakang,” ujar Taslim.
Pada hari Rabu, (11/10) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka korupsi atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).