Jumpa pers pengungkapan kasus mucikari yang jual ABG ke WNA (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Satreskrim Polda Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisial JL (30) atas dugaan penjualan remaja berusia 17 tahun ke pria WNA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, JL juga menjual video porno korban ke situs pornografi. Bahkan korban sudah dua kali dieksploitasi oleh JL.
Peristiwa tidak senonoh ini terungkap saat orang tua korban melihat video korban yang tersebar di situs pornografi. Tidak terima anaknya dieksploitasi, orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian di bulan Januari 2023.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan bahwa kasus ini dapat terungkap setelah orang tua korban melaporkannya pada pihak kepolisian.
Awalnya orang tua korban juga diberitahu oleh teman-teman korban bahwa anaknya masuk ke situs pornografi.
Kemudian orang tua korban menanyakan langsung kejadian tersebut kepada korban. Dan ternyata hal tersebut benar adanya.
Orang tua korban sendiri melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 27 Januari 2023.
“Keluarga mengkonfirmasi kepada korban ternyata benar dan akhirnya membuat laporan polisi,” ungkap Yossi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Selasa, (10/10)
Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan dengan pelapor adalah orang tua dari korban,” ungkap Yossi.
Lebih lanjut, Yossi juga mengungkapkan bahwa korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang. Selain itu, JL juga sudah 2 kali menjual korban. Saat pertama kali melayani pria, korban diberikan upah RP 700 ribu.
“Pelaku JL menawarkan kepada korban untuk memberikan layanan BO terhadap tamu atau pelanggan pada bulan Januari 2022 di salah satu hotel di daerah Kemang,” ungkap Yossi.
“Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu,” imbuhnya.
Kemudian pada bulan Juli 2022, JL kembali menghubungi korban dan mengungkapkan bahwa ada tamu yang meminta layanan BO.
“Selanjutnya, pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama,” imbuhnya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan bahwa video porno korban disebarluaskan oleh pria bule berinisial N. Dimana N sendiri saat ini berstatus DPO.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan upaya pengungkapan terhadap pria berinisial N. Jika benar pria tersebut menyebarkan video korban, maka pria tersebut bisa dikenakan Undang-undang ITE.