Foto Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara resmi menonaktifkan Edward Tannur dari anggota Komisi IV DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus sang putra yang menganiaya kekasihnya yakni Dini Sera Arfianti (DSA) hingga tewas.
Saat ditemui awak media di kawasan Kota Malang, pada hari Minggu, (8/10) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid mengungkapkan bahwa PKB memutuskan untuk menonaktifkan Edward dari semua tugasnya di komisi.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,”ungkap Hasanuddin.
Lebih lanjut, Hasanudin juga mengaku bahwa pihaknya juga turut prihatin atas kasus yang menimpa DSA.
“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” kata Hasanuddin,” ungkapnya.
Menurut Hasanudin, tindakan ini merupakan sanksi sekaligus kesempatan untuk Edward agar bisa membantu sang putra untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum.
“Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum,” sambungnya,” ungkap Hasanudin.
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa putra Edward yakni Gregorius Ronald (GR) telah menganiaya DSA yang merupakan kekasihnya sendiri.
Penganiayaan tersebut membuat DSA tewas, setelah sebelumnya sempat dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk mendapatkan penanganan medis.
Meskipun sempat dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya nyawa Dini atau DSA sudah tidak tertolong.
Sebelum dibawa ke rumah sakit, GR juga sempat membuat nafas buatan untuk korban dan menekan-nekan dada korban. Namun, sayangnya korban sudah tidak memberikan respon.
Sebelum melakukan penganiayaan terhadap DSA, keduanya sempat terlibat cekcok. Dimana pertengkaran GR dan DSA juga disaksikan oleh beberapa saksi yang berada di lokasi.
Saat terlibat cekcok dengan DSA, GR kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras sebanyak kali.
Tidak sampai disitu saja, GR juga sempat melindas tubuh korban hingga terpental jauh. Bahkan keduanya juga sempat didatangi oleh sekuriti yang berada di tempat karaoke yang dikunjungi oleh GR dan DSA.
Akibat perbuatannya tersebut GR telah ditetapkan sebagai tersangka. Terlibat semua bukti penganiayaan telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Selain GR, sang ayah yakni Edward juga harus menerima keputusan bahwa dirinya dinonaktifkan dari komisi IV DPR RI.