Ilustrasi siswi korban pemerkosaan (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang siswi SMP di Serang Diperkosa oleh 3 orang pria di lapangan bola. Bahkan gadis 15 tahun tersebut sempat dicekoki miras oleh pelaku hingga nyaris tak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pria yang berinisial AR (23), MI (21) dan RI (17) telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di lapangan sepak bola Cikande.
Pada malam itu, korban tengah berada di rumah temannya. Kemudian datang RH dan AR yang mengajak korban untuk jalan-jalan.
Karena merasa kenal dengan kedua pelaku tersebut, korban menerima tawaran pelaku untuk jalan-jalan bersama.
“Lantaran kenal, korban menuruti keinginan 2 pria temannya itu,” kata Wiwin pada Senin, (16/10).
Oleh pelaku, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande. Kemudian korban diberikan miras hingga tidak sadar. Dalam kondisi tidak sadarkan diri, korban dibawa pelaku ke pinggir lapangan untuk diperkosa.
“Korban selanjutnya dibawa ke rumah AR alias Buluk. Jadi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri menginap di rumah AR hingga Minggu malam,” ungkapnya.
Kemudian tersangka MI datang ke rumah buluk untuk mengambil korban dan membawanya ke bengkel miliknya. Di tempat tersebut tersangka MI memperkosa korban.
Keesokan harinya, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah mendapat laporan dari anaknya, orang tua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum,” ungkapnya.
Berbekal pengakuan dan juga bukti visum korban, personil Unit PPA Polres Serang. Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di 2 tempat yang berbeda.
Pihak kepolisian menangkap ketiga pelaku pada hari Jum’at, (13/10). AR dan MI ditemukan oleh pihak kepolisian saat nongkrong di SPBU. Sementara RH ditangkap saat berada di rumahnya sendiri.
“Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya. Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku diancam dengan hukuman lima sampai 15 penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Wiwin.