Menkominfo Budi Arie Setiadi Pastikan Tiktok Bebas dari Jeratan Sanksi

Avatar

- Redaksi

Friday, 6 October 2023 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberian sanksi tidak diperlukan dalam kasus TikTok karena platform ini telah tunduk pada regulasi PMSE. (Foto: Eraspace)

SwaraWarta.co.id – Perusahaan Penyelenggara Sistem
Elektronik (PSE) TikTok telah dianggap patuh terhadap regulasi Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PMSE).

Hal itu, dengan alasan mengambil keputusan untuk tidak lagi
menyediakan fasilitas transaksi di dalam platform TikTok Shop.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tindakan ini, tidak diperlukan penerapan sanksi
tambahan, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu
(4/10/2023).

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberian
sanksi tidak diperlukan dalam kasus TikTok karena platform ini telah tunduk
pada regulasi PMSE.

Baca Juga :  Terdampak Abu Vulkanik Gunung Marapi, TK dan Paud Bukittinggi diliburkan

Ini sejalan dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi Arie Setiadi juga menekankan bahwa Kementerian Kominfo
akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait.

Hal itu untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap semua
regulasi yang berlaku.

Sanksi pemutusan akses hanya akan diberikan jika Kementerian
menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang mengawasi
sektor terkait dan setelah melakukan evaluasi dan koordinasi yang sesuai.

Menkominfo Budi Arie menambahkan bahwa Kementerian Kominfo
secara rutin melakukan monitoring terhadap semua platform digital yang
menyelenggarakan layanan e-commerce dalam upaya penegakan hukum penyelenggaraan
PMSE.

Baca Juga :  Babak Baru Penemuan Mahasiswi Ternate yang Meninggal Usai Melahirkan Bayi Kembar

Dalam konteks ini, pihaknya juga menghimbau pelaku ekonomi
digital yang telah memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE
untuk beralih ke platform marketplace (e-commerce) yang sudah ada, atau
menggunakan media transaksi online lainnya dengan menjaga keandalan dan
keamanan transaksi.

Dengan demikian, langkah-langkah pengawasan dan penegakan
regulasi di bidang PMSE terus berlanjut.

Sementara TikTok telah memutuskan untuk patuh terhadap
ketentuan yang ada dan tidak akan menghadapi sanksi tambahan dari Kementerian
Kominfo.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie
Setiadi juga menegaskan pentingnya transparansi dan kerjasama antara pihak
penyelenggara platform digital dan regulator.

Dalam rangka menciptakan ekosistem digital yang sehat dan
teratur, pemerintah mendorong agar PSE seperti TikTok terus berkomunikasi dan
berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga :  Riwayat Pendidikan Anies Baswedan: Dari TK hingga S3

Hal ini diharapkan akan membantu mengatasi potensi konflik
dan memungkinkan penyesuaian yang lebih baik terhadap perubahan regulasi yang
mungkin terjadi di masa depan.

Terakhir, pernyataan Menkominfo ini menyoroti pentingnya
pendekatan yang seimbang dalam mengatur dan mengawasi industri e-commerce dan
platform digital.

Sementara regulasi yang ketat diperlukan untuk melindungi
konsumen dan masyarakat, pemerintah juga harus mendorong inovasi dan
pertumbuhan sektor digital.

Dalam hal ini, dialog konstruktif antara pelaku industri dan
pemerintah menjadi kunci untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara regulasi
yang efektif dan dukungan terhadap perkembangan ekonomi digital yang
berkelanjutan.

 

Berita Terkait

Dukung Penegak Hukum, Legislator Dorong Pemberantasan Mafia Tanah: Kejahatan Pertanahan Pasti Meninggalkan Jejak
KPU DKI Jakarta Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Kasus Suap Vonis Tannur: Kejagung Sita Miliaran dari Tangan Hakim dan Pengacara
IHSG Turun 0,02 Persen: Penurunan di Tengah Optimisme Bursa Asia
Gol Cepat Foden Bawa Manchester City Unggul 1-0 atas Sparta Praha di Babak Pertama
Sri Mulyani Rombak Anggaran 2024-2025 untuk Akomodasi Kementerian Baru
Galatasaray Bersiap: Okan Buruk Berikan Keterangan Menjelang Laga Melawan Elfsborg
Gol Mohammed Rashid Selamatkan Persebaya dari Kekalahan, Berhasil Tahan Imbang PSM 1-1

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 10:04 WIB

Dukung Penegak Hukum, Legislator Dorong Pemberantasan Mafia Tanah: Kejahatan Pertanahan Pasti Meninggalkan Jejak

Thursday, 24 October 2024 - 08:59 WIB

KPU DKI Jakarta Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Thursday, 24 October 2024 - 08:48 WIB

Kasus Suap Vonis Tannur: Kejagung Sita Miliaran dari Tangan Hakim dan Pengacara

Thursday, 24 October 2024 - 08:44 WIB

IHSG Turun 0,02 Persen: Penurunan di Tengah Optimisme Bursa Asia

Thursday, 24 October 2024 - 05:14 WIB

Gol Cepat Foden Bawa Manchester City Unggul 1-0 atas Sparta Praha di Babak Pertama

Berita Terbaru

Raffi Ahmad hadiri pelantikan sebagai utusan presiden 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Raffi Ahmad jadi Utusan Presiden, Rieta Amilia Tulis Pesan Haru

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:53 WIB

Rekaman CCTV penganiayaan dokter RSOJ Pertamina Makassar oleh keluarga pasien
(Dok.ist)

Berita Terbaru

Viral, Dokter RSOJ Pertamina Makassar Dianiaya Keluarga Pasien

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:47 WIB

Kejagung selidiki keterlibatan Ronald Tannur dalam kasus suap
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

3 Hakim Terima Suap Gratifikasi, Ronald Tannur Terlibat?

Thursday, 24 Oct 2024 - 09:42 WIB