MK akan memutuskan setidaknya tujuh kasus yang menggugat batas usia kandidat presiden dan cawapres yang dapat maju dalam pemilihan presiden. |
SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi segera memutuskan
gugatan tentang batas usia calon presiden, wakil presiden, dan cawapres yang
dapat berkompetisi dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK akan memutuskan setidaknya tujuh kasus yang menggugat
batas usia kandidat presiden dan cawapres yang dapat maju dalam pemilihan
presiden hari Senin (16/1/2023).
Salah satu gugatan yang diajukan adalah meminta MK
menurunkan usia pemilihan presiden dan cawapres menjadi 35 tahun, dari 40 tahun
sebelumnya.
Namun, ada juga gugatan yang meminta majelis hakim
menurunkan usia maksimal pemilihan presiden dan cawapres menjadi 70 tahun.
Batas usia kandidat presiden dan wakil presiden adalah topik
perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
- Perkara
nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia
(PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres
menjadi 35 tahun. - Perkara
nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK
mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki
pengalaman sebagai penyelenggara negara. - Perkara
nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman
Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40
tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. - Perkara
nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon
ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau
memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. - Perkara
nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai
pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres
menjadi 21 tahun. - Perkara
nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Militia Christi Tarandung
sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal
capres-cawapres menjadi 25 tahun. - Perkara
Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam
Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres
menjadi 30 tahun.
Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia
Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, di antaranya:
1. Perkara
nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara
nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara
nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan
Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal
capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.
4. Perkara
nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal
capres-cawapres menjadi 70 tahun.
5. Perkara
nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon
ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.