KPK Cekal 9 Orang yang Terduga Terlibat Kasus Korupsi Kementan untuk Tidak ke Luar Negeri |
SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus terduga korupsi di lingkungan Kementan, KPK secara tegas akan mencekal 9 orang yang terduga ikut terlibat.
Ini dilakukan KPK untuk mempermudah prosesi penyidikan bila dari ke sembilan orang tersebut termasuk ke dalam daftar yang harus diperiksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencekalan KPK terhadap 9 orang yang diduga terlibat kasus korupsi tersebut dengan melakukan pelarangan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ini untuk mempermudah tim KPK memeriksa kasus korupsi tersebut. Hal ini dipertegas oleh Ali Fikri sebagai Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Dari ke sembilan orang yang dicekal tersebut, pihak KPK sama sekali tidak mengeluarkan daftar namanya tersebut.
Ini tentu saja banyak yang bertanya-tanya siapa saja yang masuk ke dalam daftar 9 orang pejabat di lingkup Kementan yang dicekal tersebut.
Ali juga menyebutkan bahwa ke sembilan orang tersebut harus kooperatif bila dibutuhkan dalam proses penyeledikan.
Juga mereka akan terkena pencegahan visa luar negeri bila tetap ngotot untuk melakukan perjalan ke luar negeri dalam urusan apa pun.
KPK sendiri sudah mengagendakan pemanggilan untuk kemudian melakukan penyidikan kepada siapa pun pada saatnya nanti, dan harus hadir tanpa terkecuali.
Surat pencekalan ini sendiri telah dikirimkam kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham dengan tempo waktu 6 bulan pertama atau perpanjangan setelahnya bila dibutuhkan.
Pencekalan ke luar negeri itu sendiri akan mulai diberlakukan sepanjang dimulai penyidikan hingga bulan April 2024 mendatang.
Untuk kasus dugaan korupsi di lingkup Kementan meliputi dugaan gratifikasi atau pencucian uang, pemerasan, kolusi, serta jual beli jabatan di dalam kantor kementerian tersebut.
Untuk saat ini, KPK sudah melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah senjati api serta uang cash dalam jumlah milyaran rupiah.
Soal penemuan senjata saat melakukan penggeledahan, kasus kepemilikan senjata api tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Bareskrim RI untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mentan sendiri sudah mengundurkan diri dari jabatannya pasca penggeledahan rumah dinasnya di Makassar oleh KPK juga dugaan terlibat kasus korupsi Kementan.