Jokowi, Anwar Usman Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK ( FB/ Opini 24) |
SwaraWarta.co.id – Setelah resmi menjadi cawapres Prabowo, banyak publik menyoroti putra sulung dari Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Terbaru Jokowi, Anwar Usman ( ketua MK), Gibran dan Kaesang diketahui telah dilaporkan ke KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas adanya dugaan kolusi dan nepotisme.
“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” ujar Erick S selaku Koordinator TPDI.
Erick juga menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan usai MK menerima gugatan minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Dirinya menilai bahwa dalam keputusan tersebut mengandung unsur nepotisme. Sehingga TPDI melayangkan laporan tersebut kepada KPK.
Erick menilai bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk MK untuk membela kepentingan Gibran dan pembuka jalan untuk maju dalam pemilu mendatang.
Bahkan Erick menilai bahwa dalam putusan tersebut mengandung unsur kesengajaan yang dibiarkan begitu saja.
“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” sambung Erick.
Seperti yang diketahui bahwa Anwar Usman merupakan saudara ipar dari Jokowi atau bisa disebut juga sebagai paman dari Gibran dan Kaesang.
Tidak hanya TPDI saja yang beranggapan adanya unsur nepotisme dalam putusan MK tersebut.
Pasalnya sejumlah warganet juga menilai bahwa keputusan MK terkait batas usia minimal capres dan cawapres tersebut mengandung unsur nepotisme.
Erick berharap bahwa laporan yang dilayangkan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
“Kita tunggu aja tindak lanjutnya. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme. Bagaimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” ujar Erick beberapa waktu lalu.
Di samping itu, Juri Ardiantoro selaku Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) turut buka suara terkait laporan tersebut.
Menurutnya pihak yang melaporkan keluarga Joko Widodo harus disertakan dengan pembuktian.
Hal ini lantaran dalam prinsip hukum siapa yang menuduh harus memberikan pembuktian.
Hingga berita ini dimuat, pihak keluarga Joko Widodo belum buka suara mengenai laporan yang dilayangkan oleh TPDI.