Ilustrasi Seorang ABG Masuk Ke Pemukiman Warga dengan Bugil (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang gadis ABG ditemukan masuk ke permukaan warga Gorontalo dalam keadaan tanpa busana atau bugil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui gadis tersebut berusia 14 tahun dan menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri. Menurut keterangan warga, korban berlari dari dalam hutan sambil meminta pertolongan warga sekitar.
Pada hari Kamis, (26/10) Kasi Humas Polres Gorontalo AKP Gunawan menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat ayah tiri korban yakni RD (54) menjemput korban pada hari Selasa malam, (24/10).
Bukannya membawa pulang korban, RD justru membawa korban ke perkebunan di daerah Gorontalo.
Sesampainya di jalan setapak area perkebunan, RD langsung menghentikan sepeda motornya. Kemudian RD memegang tangan korban dan membaringkan korban di atas tanah.
“Sesampainya di jalan setapak di area perkebunan, RD langsung menghentikan sepeda motornya dan langsung memegang tangan korban. Setelah itu dibaringkan di atas tanah,” ungkap Gunawan.
RD kemudian memulai aksi bejatnya dengan cara melepas pakaian korban dan mencium korban. Kemudian RD juga berusaha memperkosa korban yang sudah tidak mengenakan busana atau bugil.
Meskipun dalam keadaan bugil, korban sempat memberikan perlawanan kepada RD. Hingga pada akhirnya korban berhasil melarikan diri dari pelaku. Kemudian korban memilih mendatangi pemukiman warga sambil minta tolong.
Saat berlari kearah pemukiman warga, korban dalam keadaan tanpa busana atau bugil. Sontak saja, hal ini membuat masyarakat Gorontalo heboh.
Meskipun demikian, warga langsung berinisiatif menyelimuti korban dan membawanya ke Polsek untuk mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Melihat hal itu warga langsung menyelimuti korban dan membawanya ke Polsek untuk membuat laporan,” jelasnya.
Pada saat itu, korban juga langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian dibantu oleh masyarakat sekitar. Bahkan polisi juga telah menangani kasus ini.
Mendapat laporan dari korban, polisi langsung memburu pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti mulai dari sepeda motor pelaku dan juga jaket.
Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga telah berhasil menangkap pelaku. Pelaku sendiri akhirnya terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Hal ini sesuai dengan pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkap Gunawan.