Harga BBM Naik di Seluruh Indonesia, Ini perbandingan harga Pertamina, BP, dan Shell per 1 Oktober 2023

- Redaksi

Sunday, 1 October 2023 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga BBM di SPBU naik per 1 Oktober 2023 (Dok. Nawal karimis)

SwaraWarta.co.id Tanggal 1 Oktober 2023, harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mengalami kenaikan di seluruh Indonesia. Perubahan ini tidak hanya terjadi pada BBM Pertamina, tetapi juga berlaku untuk BBM dari SPBU swasta, yang mengalami peningkatan harga secara serentak.

Pertamina, sebagai penyedia BBM terbesar di Indonesia, mengumumkan penyesuaian harga BBM non-subsidi di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan harga ini mulai berlaku pada hari Minggu (1/10).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kepmen ini mengubah Kepmen sebelumnya, yaitu Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020, yang berkaitan dengan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum, seperti bensin dan solar, yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Informasi ini dapat ditemukan di situs web resmi Pertamina.

Baca Juga :  Mesin Pengurai Sampah TPST Mrican Ponorogo Resmi Beroperasi, Targetkan Lahan Hijau dalam 5 Tahun

Selain Pertamina, Shell juga mengumumkan penyesuaian harga baru per 1 Oktober 2023, yang mencakup peningkatan harga BBM jenis bensin dan diesel.

Hal yang serupa juga terjadi di SPBU milik BP, di mana bahan bakar jenis bensin dan diesel juga mengalami peningkatan harga.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang perubahan harga BBM non-subsidi, berikut perbandingan harga di antara ketiga merek tersebut, khususnya di area Pulau Jawa:

Pertamina:

1. Pertamax: Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.300)

2. Pertamax Green 95: Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.000)

3. Pertamax Turbo: Rp 16.600 (sebelumnya Rp 15.900)

4. Dexlite: Rp 17.200 (sebelumnya Rp 16.350)

5. Pertamina Dex: Rp 17.900 (sebelumnya Rp 16.900)

Baca Juga :  Kominfo Siapkan Surat untuk Platform yang Nekat Promosikan Judi Online

BP:

1. BP 92: Rp 14.580 (sebelumnya Rp 13.500)

2. BP Ultimate: Rp 16.350 (sebelumnya Rp 15.650)

3. BP Diesel: Rp 17.240 (sebelumnya Rp 16.350)

Shell:

1. Shell Super: Rp 15.380 (sebelumnya Rp 14.760)

2. Shell V-Power: Rp 16.350 (sebelumnya Rp 15.650)

3. Shell V-Power Diesel: Rp 17.920 (sebelumnya Rp 16.940)

4. Shell V-Power Nitro+: Rp 16.730 (sebelumnya Rp 16.010)

Kenaikan harga BBM ini mencerminkan penyesuaian harga yang dilakukan sesuai dengan regulasi pemerintah dan perubahan kondisi pasar. 

Peningkatan harga BBM ini juga dapat berdampak pada biaya transportasi dan kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga penting untuk memperhatikan perubahan harga ini dalam perencanaan keuangan Anda.

Baca Juga :  Anies Baswedan Tanggapi Pernyataan KPU Soal Prabowo Gibran Menang di 24 Provinsi

Berita Terkait

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini
Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit
Jurnalis Muda Dibunuh Oknum TNI AL , Keluarga Harap Keadilan
Wanita Berinisial AS Ditangkap Polisi atas Tuduhan Penipuan
Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Berenang di Pantai
RUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilan
Polisi Imbau Pemudik Bermotor yang Membawa Anak untuk Sering Beristirahat demi Keselamatan
Polda Jateng Terapkan One Way Lokal di Tol Brebes-Kalikangkung

Berita Terkait

Friday, 28 March 2025 - 09:07 WIB

Selebgram Lisa Mariana Murka Foto Anaknya Diedit

Friday, 28 March 2025 - 09:01 WIB

Jurnalis Muda Dibunuh Oknum TNI AL , Keluarga Harap Keadilan

Friday, 28 March 2025 - 08:55 WIB

Wanita Berinisial AS Ditangkap Polisi atas Tuduhan Penipuan

Friday, 28 March 2025 - 08:49 WIB

Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Berenang di Pantai

Friday, 28 March 2025 - 08:48 WIB

RUU KUHAP: DPR Pertimbangkan Larangan Siaran Langsung di Pengadilan

Berita Terbaru

Tips Ampuh Hindari Macet Saat Mudik Lebaran

Lifestyle

4 Tips Ampuh Hindari Macet Saat Mudik Lebaran, Dijamin Lancar!

Friday, 28 Mar 2025 - 20:59 WIB