Gedung Mahkamah Konstitusi yang digunakan untuk pembacaan sidang gugatan (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Mahkamah Agung (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MK sendiri menolak syarat usia capres cawapres diturunkan menjadi 35. Penolakan gugatan tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. Gugatan itu sendiri diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.
Pada hari Senin, (16/10) Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan uji materi. Sidang ini diselenggarakan di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusan sidang tersebut, Anwar Usman mengungkapkan bahwa seluruh gugatan dari pemohon ditolak.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Anwar Usman saat membacakan hasil sidang putusan.
Mendengar kabar ini, PSI mengaku kecewa atas penolakan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
Dengan adanya penolakan ini, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Saat ditemui oleh awak media, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo mengungkapkan rasa kekecewaan PSI. Meskipun demikian, PSI tetap menghargai keputusan MK.
“Kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami,” ungkap Francine.
Francine juga mengungkapkan bahwa usia 35 dan 40 memiliki kategori yang hampir sama. Selain itu, Francine juga mengungkapkan bahwa dirinya melihat adanya diskriminasi umur dalam putusan tersebut.
“Secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama jadi sebenarnya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi nggak apa,” ungkapnya.
Dari hasil putusan tersebut, PSI berharap agar dapat masuk ke parlemen serta memperjuangkan hak konstitusi anak muda.
“Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu,” imbuhnya.
Sementara itu, hakim Saldi Isa mengungkapkan bahwa MK tidak akan mengubah batas minimal usia capres dan cawapres sebab khawatir terjadinya dinamika di kemudian hari.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ungkap hakim Saldi Isa.