Penangkapan pelaku pembunuhan (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial JJA (45). JJA ditangkap usai membunuh tetangganya yang berinisial RAS(52). Korban tewas setelah dicekik oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan bahwa peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Kamis, (12/10) sekitar pukul 23.00.
Peristiwa ini bermula saat anak korban yang berinisial I bermain bersama dengan anak pelaku yang berinisial R.
Kemudian pelaku meminta I untuk mendownloadkan game di ponsel miliknya. Namun, I menolaknya lantaran game tersebut memerlukan kuota yang cukup besar
“Kemudian saksi I kembali bermain dengan anak pelaku tidak jauh dari rumah kontrakannya. Namun setelah kembali ke kontrakan tiba-tiba pelaku mendatangi saksi I dan menanyakan keberadaan anaknya R,” ungkap Hadi dalam keterangannya, Jumat, (13/10).
Setelah beberapa saat, pelaku kembali mendatangi rumah I sambil menyeret R. Kemudian pelaku berusaha mencekik I, namun ditepis oleh RAS.
Melihat perlawanan RAS, pelaku justru mencekik RAS dan menempelkannya ke tembok. Korban kemudian mengalami sesak nafas, hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit Hermina Depok.
“Pelaku berbalik mencekik korban (RAS) sambil dipepetkan ke tembok. Korban sesak kemudian jatuh. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Depok. Ungkap Hadi.
Korban tiba di rumah sakit sekitar pukul 00.15 WIB, dan langsung mendapatkan pertolongan dari tenaga medis. Namun sayangnya pada pukul 00.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
“Sampai di rumah sakit jam 00.15 WIB, kemudian dilakukan tindakan medis oleh dokter IGD dan dinyatakan meninggal dunia pada jam 00.45 WIB,” imbuhnya.
Saat ini kontrakan korban dan juga pelaku sudah dipasangi garis polisi. Kontrakan keduanya terlihat bersebelahan dan hanya dibatasi oleh tembok saja.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban dan pelaku baru mengontrak di rumah tersebut. Hal ini membuat warga sekitar tidak terlalu mengenal keduanya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui informasi lainnya.
Pada hari Jum’at siang, Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Simare Mare mengungkapkan bahwa pelaku sudah berhasil ditangkap.
“Alhamdulillah Polres Metro Depok, khusus jajaran reskrim telah berhasil diduga pelaku telah kita tangkap yaitu Pasal 338,” ungkapnya.
Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran Antara pihak kepolisian dengan pelaku. Sebab pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang.
“Selama lima jam kurang lebih, pelaku akhirnya kita tangkap,” imbuhnya.