Bejat, Kurir Paket Perkosa Anak Gadis di Bawah Umur

- Redaksi

Monday, 9 October 2023 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kurir pengantar paket online (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir paket barang berinisial M (32) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.

Pria berinisial M tersebut diamankan oleh pihak PPA karena telah memperkosa anak gadis di bawah umur. Bahkan kejadian ini telah dilakukan berulang kali oleh M.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (28/9) di rumah tersangka.

Menurut Arief korban berusia 13 tahun dan saat ini masih duduk di bangku SMP. Korban sendiri kini tinggal di wilayah Sepatan.

“Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP, yang tinggal di wilayah Sepatan,” ungkap Arief, pada hari Minggu, (9/10).

Baca Juga :  Albania Blokir TikTok Selama Setahun Mulai 2025, Ini Alasannya

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa korban dan M kenal saat M yang berprofesi sebagai kurir mengantarkan paket ke rumah korban.

M sendiri sering mengantarkan paket ke rumah korban. Merasa semakin dekat, tersangka berusaha merayu korban dan menjanjikan sesuatu kepada korban.

Selain itu, tersangka juga berjanji akan menikahi korban andaikan korban hamil. Bahkan tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Selain itu, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun,” ungkapnya.

Perilaku korban yang cukup berubah, membuat ibu korban semakin curiga. Lantas ibu korban terus mendesaknya untuk bercerita kejadian yang dialami korban hingga membuatnya berubah.

Setelah didesak oleh sang ibu, korban menjelaskan kejadian yang menimpanya. Mendengar cerita sang putri, ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Tangerang pada hari Jum’at, (6/10).

Baca Juga :  Selebgram Arie Riyanthie Ungkap Perselingkuhan Suaminya Saat Ia Umroh, Pasangan Selingkuh Rekam Video di Kamar Pribadi

“Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpa kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan keluarga korban, M berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kemudian M ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Arief.

Selain menegakkan upaya hukum, personel unit PPA juga melakukan pendampingan psikologi kepada korban. Sebab umumnya korban pemerkosaan akan mengalami trauma berat.

Upaya pendampingan psikologi korban dilakukan agar korban tidak mengalami trauma. Terlebih selama ini korban juga sempat mengalami perubahan sikap yang cukup drastis.

Baca Juga :  Pernyataan Anies Baswedan tentang Hukum di Indonesia saat Debat Pertama

Perubahan sikap korban yang cukup drastis, membuat orang terdekatnya merasa curiga dan akhirnya kejadian yang menimpa korban berhasil diketahui oleh keluarganya

Berita Terkait

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terbaru

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB