Tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan perempuan di Jakarta Utara (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Kapolsek Pademangan berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (26) atas kasus penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di apartemen miliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditelusuri ternyata DS merupakan instruktur fitness. Menurut Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan.
Korban sendiri diajak pelaku ke apartemen miliknya yang berada di kawasan Pademangan Timur.
“Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku D di Pademangan Timur,” ungkap Binsar pada hari Sabtu, (14/10).
Selain itu, Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengungkapkan bahwa awalnya korban hanya diajak bertemu. Namun pelaku berupaya agar korban mau diajak ke apartemen miliknya.
“Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal,” ungkap Gede.
Lebih lanjut, Gede mengungkapkan bahwa pelaku mulai mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Mendengar hal tersebut, korban akhirnya menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Namun, setelah diancam korban merasa ketakutan. Sehingga korban pasrah dan akhirnya keduanya melakukan hubungan intim.
“Kemudian diintimidasi secara seksual juga. Dan korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim namun korban menolak. Dan muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah barulah dilakukan tindakan seksual berikut,” imbuhnya.
Di pagi harinya, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Hal ini dilakukan oleh pelaku lantaran merasa tidak puas.
“Terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, korban dipaksa kembali di pagi harinya,” ungkapnya.
Pada saat pelaku lengah, korban mengatakannya untuk menghubungi ibunya. Selain itu, korban meminta agar sang ibu melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Kemudian ibu korban mengungkapkan kejadian terbuat kepada sang majikan. Akhirnya majikan ibu korban melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya menginformasikan ke 110 ,” ungkapnya.
Setelah mendatangi tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku dan juga korban.
“Dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku serta korban pemerkosaan saat itu,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.