Konferensi pers anak anggota DPR Fraksi PKB yang aniaya pacar hingga tewas (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan GR sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap DSA (29) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang telah diketahui bersama GR merupakan anak anggota DPR Fraksi PKB. Polisi menetapkan GR sebagai tersangka setelah GR menganiaya kekasihnya di Blackhole KTV Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut. Menurut Pasma, kejadian tersebut bermula pada hari Selasa, (3/10) GR dan DSA makan bersama di G Walk Surabaya.
Saat keduanya tengah malam di G Walk Surabaya, mengundang keduanya untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc.
Kemudian pada pukul 21:32 WIB, DSA dan GR datang ke tempat karaoke tersebut dan bergabung bersama 5 rekannya. Keduanya juga turut berkaraoke sambil meminum minuman keras.
Pada hari Rabu, (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB DSA dan GR terlihat cekcok yang disaksikan oleh petugas keamanan yang berjaga di tempat karaoke tersebut.
Lebih lanjut, Pasma mengatakan bahwa saksi melihat GR menendang arah kaki kanan korban. Penendangan ini dilakukan pelaku hingga terjatuh dalam kondisi duduk.
Tidak hanya itu saja, GR juga memukul kepala DSA menggunakan botol minuman keras sebanyak 2 kali. Aksi tersebut juga sempat terekam kamera CCTV di sekitar tempat karaoke tersebut.
Sampai di parkiran, keduanya juga masih terlibat cekcok. Setelah keluar dari lift, DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil milik GR.
Kemudian DSA duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil milik tersangka. Tersangka GR selanjutnya memasuki mobil dan mengemudikannya.
“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi BM dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih,” ungkap Pasma.
Setelah sekuriti datang, GR memasukkan tubuh DSA ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen pribadinya di PTC Surabaya.
Saat sampai di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Bahkan GR sempat memberikan nafas buatan sambil menekan dada korban. Namun, korban sudah tidak ada respon sama sekali.
Korban juga sempat dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Namun sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal.
Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Pasma.