Anak Anggota DPR Fraksi PKB Aniaya Kekasih Hingga Tewas, Begini Kronologinya!

- Redaksi

Saturday, 7 October 2023 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers anak anggota DPR Fraksi PKB yang aniaya pacar hingga tewas (Dok.Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan GR sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap DSA (29) hingga tewas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang telah diketahui bersama GR merupakan anak anggota DPR Fraksi PKB. Polisi menetapkan GR sebagai tersangka setelah GR menganiaya kekasihnya di Blackhole KTV Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan kronologi penganiayaan tersebut. Menurut Pasma, kejadian tersebut bermula pada hari Selasa, (3/10) GR dan DSA makan bersama di G Walk Surabaya.

Saat keduanya tengah malam di G Walk Surabaya, mengundang keduanya untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming, Raffi Ahmad hingga Marshel Blusukan, Ada Apa?

Kemudian pada pukul 21:32 WIB, DSA dan GR datang ke tempat karaoke tersebut dan bergabung bersama 5 rekannya. Keduanya juga turut berkaraoke sambil meminum minuman keras.

Pada hari Rabu, (4/10) sekitar pukul 00.10 WIB DSA dan GR terlihat cekcok yang disaksikan oleh petugas keamanan yang berjaga di tempat karaoke tersebut.

Lebih lanjut, Pasma mengatakan bahwa saksi melihat GR menendang arah kaki kanan korban. Penendangan ini dilakukan pelaku hingga terjatuh dalam kondisi duduk.

Tidak hanya itu saja, GR juga memukul kepala DSA menggunakan botol minuman keras sebanyak 2 kali. Aksi tersebut juga sempat terekam kamera CCTV di sekitar tempat karaoke tersebut.

Sampai di parkiran, keduanya juga masih terlibat cekcok. Setelah keluar dari lift, DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil milik GR.

Baca Juga :  0881 Kartu Apa? Ini Jawaban Lengkapnya!

Kemudian DSA duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil milik tersangka. Tersangka GR selanjutnya memasuki mobil dan mengemudikannya.

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi BM dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih,” ungkap Pasma.

Setelah sekuriti datang, GR memasukkan tubuh DSA ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen pribadinya di PTC Surabaya.

Saat sampai di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Bahkan GR sempat memberikan nafas buatan sambil menekan dada korban. Namun, korban sudah tidak ada respon sama sekali.

Korban juga sempat dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Namun sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal.

Baca Juga :  Upayakan Wisata Seru dengan Mengunjungi Danau Koalin

Akibat tindakannya tersebut, pelaku dijerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Pasma.

Berita Terkait

Letusan Gunung Dukono Capai 346 Kali, Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025
Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional
ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:21 WIB

Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Saturday, 18 January 2025 - 18:15 WIB

Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Berita Terbaru