Social Commerce Dilarang Jualan, TikTok Shop Kena Imbas?

- Redaksi

Tuesday, 26 September 2023 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikTok Shop

SwaraWarta.co.id – Siap-siap platform digital social commerce terkena larangan berjualan. Ini disebabkan karena ada putusan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (25/9) kemarin.

Hal ini dilakukan pihak pemerintah karena keberadaan social commerce berpengaruh besar bagi sektor perdagangan dalam negeri baik yang via online maupun offline.

Larangan social commerce berjualan ini perumusan aturan perundang-undangannya akan langsung dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 50 tahun 2020 untuk versi revisi.

Hal ini dikatakan oleh pihak pemerintah yang diwakilkan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan yang langsung membawahi sektor perdagangan termasuk social commerce di dalamnya.

Dalam revisi peraturan undang-undang tersebut dirumuskan pula soal Ketentuan Perizinan Usaha, Pembinaan, Advertising atau Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan yang melalui sistem transaksi elektronik.

Zulkifli menjelaskan bahwa pelaku social commerce untuk saat yang akan datang hanya bisa memfasilitasi promosi barang dan jasa saja, bukan seperti saat ini yang juga melakukan transaksi langsung maupun melakukan pembayaran langsung.

Secara garis besar social commerce hanya menjadi semacam platform digital yang tugasnya hanya sebatas promosi produk, sama seperti fungsi televisi saja.

Meskipun tidak disebutkan pihak social commerce mana saja yang akan terdampak aturan ini, setidaknya nama TikTok Shop bisa jadi menjadi satu dari sekiat platform yang akan terkena imbas aturan ini.

Karena seperti telah diketahui, TikTok Shop melakukan transaksi langsung serta pembayaran langsung dalam penjualannya di jalur online shop.

Meskipun aturan resminya masih belum turun, Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa aturan ini akan segera terealisasikan dua atau tiga hari ke depan.

Rapat terbatas Joko Widodo serta Zulkifli Hasan ini juga aturannya sempat dibahas oleh Zulkifli bersama dengan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.

Dalam revisi perundang-undangan tersebut, pemerintah akan membagi dua sistem platform digital itu menjadi dua bagian besar yakni e-commerce, juga social commerce.

Maksudnya agar sistemnya berdiri sendiri-sendiri, mau ambil e-commerce-nya atau social commerce-nya saja.

Hal ini dikarenakan platform seperti TikTok, mencampuradukkan dua sistem tersebut dalam satu platform; e-commerce iya, social commerce juga iya.

Jadi di masa mendatang, TikTok hanya bisa memilih salah satu sistemnya saja, tidak kedua-duanya seperti saat ini.

Dalam rapat terbatas ini juga dibahas perihal aturan barang impor mana saja yang boleh dijual di Indonesia dan mana yang tidak bisa dijual.

Untuk social commerce yang merasa juga sebagai e-commerce harus segera siap-siap untuk memilih salah satu sistemnya untuk keberlangsungan bisnisnya.

Berita Terkait

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB