Ramai Tentang Daging Babi Vegan, Begini Tanggapan MUI

- Redaksi

Tuesday, 19 September 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ramai Babi Vegan, Begini tanggapan MUI 
(IG/Ganjaranapp)

SwaraWarta.co.id- Belakangan ini publik dihebohkan dengan unggahan salah satu pemilik akun Twitter yang menanyakan status daging babi Vegan. Unggahan tersebut sontak saja langsung banjir komentar dari sejumlah warganet.

Unggahan tersebut pertama kali di posting oleh akun Twitter @tanyaknrl 3 hari yang lalu. Dalam unggahan tersebut tampak pemilik akun menanyakan apakah daging babi Vegan halal atau tidak. Hal ini lantaran daging babi Vegan terbuat dari berbagai macam vegetarian non babi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Babi vegan ini berarti halal gak sih? Kan pasti gak mengandung babi kn soalnya itu dari tumbuhan?” tulis pemilik akun Twitter pada Minggu (17/09).

Baca Juga :  Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Serang: Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

Seperti yang diketahui, daging babi Vegan merupakan produk yang terbuat dari berbagai macam bahan nabati dan vegetarian. Bahan nabati tersebut juga meliputi gandum, kacang kedelai, dan sayuran lain. Meskipun mengusung nama babi, namun produk tersebut tidak mengandung babi.

Meskipun diolah tanpa menggunakan daging babi, namun tekstur, rasa, dan aroma dari daging babi Vegan ini menyerupai produk aslinya. Hal inilah yang kemudian memicu sejumlah reaksi dan pendapat dari sejumlah warganet. 

Hingga kemarin, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 222.000 kali dan juga 350 komentar warganet. Sejumlah warganet menilai bahwa produk daging babi Vegan tidak mendapatkan sertifikasi halal lantaran mengandung istilah “babi”.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kondisi Terkini Ibu Korban Penusukan Oleh Remaja 14 Tahun di Cilandak

Ada juga warganet yang mengungkapkan bahwa sertifikasi halal dari MUI tidak akan didapatkan jika produk tersebut menyerupai non halal. Sebagian warganet juga beranggapan walaupun bahannya halal tapi dilabeli istilah ” babi” membuat sertifikasi halal tidak bisa didapatkan.

Sementara wakil ketua MUI yakni Anwar Abbas mengungkapkan bahwa daging babi Vegan tidak mendapatkan sertifikasi halal lantaran mengandung unsur “babi”. Hal ini terlepas dari tidak adanya kandungan daging babi di dalamnya. 

Abbas sendiri mengungkapkan bahwa makanan maupun minuman tidak diperbolehkan memakai nama-nama yang terlarang menurut MUI

“Jadi tidak boleh memberi nama makanan dan minuman dengan nama-nama yang tidak layak. Misalnya kerupuk babi, kerupuk setan, dan lainnya,” ungkapnya. 

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Tempat Hiburan Malam di Bekasi ditutup Sementara

Hal itulah yang membuat umat muslim tidak diperkenan untuk mengonsumsi olahan tersebut. Penetapan label halal dari MUI harus memenuhi standarisasi yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2003. 

Penjelasan yang dikeluarkan oleh MUI ini bisa dijadikan sebagai salah satu acuan bagi umat muslim ketika akan mengonsumsi makanan atau minuman yang masih diragukan kehalalannya.

Berita Terkait

Letusan Gunung Dukono Capai 346 Kali, Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025
Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional
ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:21 WIB

Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Saturday, 18 January 2025 - 18:15 WIB

Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Berita Terbaru