Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Film Dewasa di Jakarta: 12 Pemeran Wanita dan 5 Pria Terlibat

- Redaksi

Monday, 11 September 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembuatan konten dewasa (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar produksi film dewasa di Jakarta yang melibatkan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Para pemeran ini bekerja sebagai freelancer dengan honor berkisar antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkapkan hal ini pada Senin (11/9). Produksi film dewasa ini telah menghasilkan setidaknya 120 video dewasa.

Ada 5 tersangka yang ditangkap terkait produksi film dewasa ini. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan konten dewasa tersebut. Tersangka termasuk pemilik website, sutradara, produser konten dewasa, kameramen, editor konten dewasa, sound engineer, dan pemeran figuran dalam film dewasa.

“Pascaidentifikasi, kami menemukan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria dalam video dewasa yang telah diproduksi,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.

Setelah produksi, production house (PH) ini mengunggah video dewasa ke tiga website yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Di situs web tersebut, pelanggan dapat melihat cuplikan video dewasa sebelum diarahkan untuk berlangganan.

Terdapat berbagai paket berlangganan yang ditawarkan, mulai dari paket harian seharga Rp 50 ribu, paket mingguan Rp 150 ribu, paket bulanan Rp 250 ribu, hingga paket tahunan seharga Rp 500 ribu.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang terkait dengan perundang-undangan terkait pornografi dan informasi serta transaksi elektronik.

Baca Juga :  Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini meliputi:

– Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Baca Juga :  Perayaan Pergantian Tahun di Jakarta Sumbang 132 Ton Sampah, DLH: Sedikit Bertambah

– Pasal 8 jo Pasal 39 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Letusan Gunung Dukono Capai 346 Kali, Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025
Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional
ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:21 WIB

Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Saturday, 18 January 2025 - 18:15 WIB

Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Berita Terbaru