Pelaku Perundungan Anak SMP Ditangkap, Motif Gara-Gara Korban Gabung dengan Geng Lain

- Redaksi

Wednesday, 27 September 2023 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban perundungan anak SMP (Freepik/rawpixel.com)

SwaraWarta.co.id –  Perundungan anak SMP kembali terjadi. Kali ini melibatkan siswa dari sekolah Menengah Pertama di Cilacap. 

Perundungan anak SMP tersebut sempat viral beberapa waktu karena video perundungannya sendiri beredar luas di masyarakat.

Video perundungan anak SMP tersebut memperlihatkan seorang siswa yang dianiaya siswa lainnya di hadapan teman-temannya yang lain.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video berdurasi 4 menit 15 detik itu menunjukkan perundungan anak SMP di mana korban dipukul, ditendang, diinjak-injak, di depan teman-temannya yang lain.

Korban tidak berusaha melakukan perlawanan karena merasa takut atas keberingasan tersangka.

Video ini kemudian memicu pihak kepolisian setempat untuk bertindak melakukan pengejaran terhadap tersangka, setelah mendapatkan pelaporan.

Baca Juga :  Biografi Jusuf Hamka: Kisah Inspiratif Pengusaha Muslim Tionghoa di Indonesia

Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka setelah mendapatkan informasi yang valid tentang tersangka. Informasi tentang tersangka menyebutkan bahwa sang perundung merupakan siswa dari SMPN 2 Cimanggu, Cilancap.

Sementara korban masih satu sekolah yang sama tetapi beda kelas karena statusnya adik kelas.

Perundungan ini sendiri disebabkan karena korban disebutkan telah bergabung dengan geng sekolah lain, ketimbang bergabung dengan geng tersangka.

Hal inilah yang membuat tersangka marah dan tersinggung kepada korban hingga melakukan perundungan.

Tersangka berinisial MK sementara korbannya adalah FF. Menurut informasi korban tidak hanya dirundung oleh tersangka saja tetapi oleh siswa lainnya.

MK sendiri merupakan ketua geng di sekolah tersebut sementara FF adalah adik kelas tersangka.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Baru, AHY, Serahkan Sertifikat Tanah Langsung ke Warga di Samarinda

Polisi langsung bergerak cepat setelah mengetahui video perundungan tersebut, tetapi harus mengerahkan banyak personil saat penjemputan tersangka.

Ini karena pada saat yang bersamaan para warga yang sudah mengetahui perundungan itu ikut datang ke rumah tersangka karena marah.

Tentu saja pihak kepolisian mencoba menghalau warga agar tidak melakukan upaya main hakim sendiri.

Perundungan anak SMP ini kali pertama dilaporkan oleh kakak korban ke polisi karena mengetahui adikya pulang dalam keadaan luka-luka.

Berita Terkait

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB