Ilustrasi korban perundungan anak SMP (Freepik/rawpixel.com) |
SwaraWarta.co.id – Perundungan anak SMP kembali terjadi. Kali ini melibatkan siswa dari sekolah Menengah Pertama di Cilacap.
Video perundungan anak SMP tersebut memperlihatkan seorang siswa yang dianiaya siswa lainnya di hadapan teman-temannya yang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video berdurasi 4 menit 15 detik itu menunjukkan perundungan anak SMP di mana korban dipukul, ditendang, diinjak-injak, di depan teman-temannya yang lain.
Korban tidak berusaha melakukan perlawanan karena merasa takut atas keberingasan tersangka.
Video ini kemudian memicu pihak kepolisian setempat untuk bertindak melakukan pengejaran terhadap tersangka, setelah mendapatkan pelaporan.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka setelah mendapatkan informasi yang valid tentang tersangka. Informasi tentang tersangka menyebutkan bahwa sang perundung merupakan siswa dari SMPN 2 Cimanggu, Cilancap.
Sementara korban masih satu sekolah yang sama tetapi beda kelas karena statusnya adik kelas.
Perundungan ini sendiri disebabkan karena korban disebutkan telah bergabung dengan geng sekolah lain, ketimbang bergabung dengan geng tersangka.
Hal inilah yang membuat tersangka marah dan tersinggung kepada korban hingga melakukan perundungan.
Tersangka berinisial MK sementara korbannya adalah FF. Menurut informasi korban tidak hanya dirundung oleh tersangka saja tetapi oleh siswa lainnya.
MK sendiri merupakan ketua geng di sekolah tersebut sementara FF adalah adik kelas tersangka.
Polisi langsung bergerak cepat setelah mengetahui video perundungan tersebut, tetapi harus mengerahkan banyak personil saat penjemputan tersangka.
Ini karena pada saat yang bersamaan para warga yang sudah mengetahui perundungan itu ikut datang ke rumah tersangka karena marah.
Tentu saja pihak kepolisian mencoba menghalau warga agar tidak melakukan upaya main hakim sendiri.
Perundungan anak SMP ini kali pertama dilaporkan oleh kakak korban ke polisi karena mengetahui adikya pulang dalam keadaan luka-luka.