Gugatan warga atas masa berlaku SIM lima tahun yang ingin diubah menjadi seumur hidup telah ditolak Mahkamah Konstitusi (Dok. Singgih Ardi Rahman) |
SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan seorang warga terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diinginkan menjadi seumur hidup, serupa dengan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut MK, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Gugatan terhadap masa berlaku SIM pertama kali diajukan pada Mei 2023 oleh Arifin Purwanto, seorang advokat yang menginginkan perpanjangan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
Arifin Purwanto, dalam permohonan perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap sistem perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali. Menurutnya, sistem ini mengakibatkan ketidakpastian hukum dan berbeda jauh dengan KTP yang diterbitkan seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam lima tahun terakhir, saya harus memperpanjang SIM dua kali dengan nomor seri yang berbeda. Ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan, Yang Mulia. Berbeda dengan KTP yang diterbitkan seumur hidup,” ujar Arifin dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, seperti yang dikutip dari situs resmi MK.
Arifin juga berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidak didasari oleh dasar hukum yang kuat, dan tidak jelas bagaimana penentuan masa berlaku ini ditentukan oleh lembaga yang mana. Selain itu, dia mengemukakan bahwa proses perpanjangan SIM mengakibatkan pemohon harus mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga.
Tanggapan dari Kepolisian
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpendapat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun yang dapat diperpanjang masih relevan dan sesuai. Mereka menyatakan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tahun 2008, dan diimplementasikan melalui Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993), yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Polri mencatat bahwa pada saat peraturan tentang pembuatan SIM diberlakukan pada tahun 1993, tingkat risiko berlalu lintas relatif rendah karena jumlah kendaraan bermotor belum sebanyak saat ini. Oleh karena itu, mereka mempertanyakan rasionalitas menghapus masa berlaku SIM di era sekarang, di mana risiko kecelakaan lalu lintas sangat tinggi.
Menurut Polri, masa berlaku SIM lima tahun masih relevan karena memungkinkan evaluasi terhadap kompetensi dan kesehatan pemegang SIM serta memastikan data pemegang SIM tetap terbarui.
Keputusan MK
Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan ditolak oleh MK.
“Pokok permohonan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan ditolak oleh MK,” ujar Anwar saat membacakan putusan di Gedung MK.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan perbedaan antara KTP elektronik (KTP-el/e-KTP) dan SIM. Dia menekankan bahwa KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia (WNI), sedangkan SIM adalah dokumen izin mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki oleh semua WNI.
Enny menyatakan bahwa masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena penggunaannya tidak memerlukan evaluasi kompetensi pemilik KTP-el. Sebaliknya, SIM sangat terkait dengan kondisi dan kompetensi pemegangnya yang berdampak pada keselamatan berlalu lintas, sehingga perpanjangan SIM dengan evaluasi diperlukan dalam penerbitannya.
Enny menekankan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun dianggap cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang mungkin terjadi pada pemegang SIM. Selain itu, perpanjangan SIM setiap lima tahun berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM dan mendukung upaya aparat penegak hukum dalam melacak pemegang SIM dan keluarganya dalam kasus kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana lalu lintas.
Sebagai hasilnya, MK menegaskan bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun adalah kebijakan yang masih relevan dan sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan keselamatan berlalu lintas dan evaluasi kompetensi pemegang SIM.