Seorang guru tega setubuhi siswinya sendiri di Wonogiri (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id– Seorang tenaga pendidik atau guru di salah satu SMP Wonogiri tega setubuhi siswanya sendiri. Ironisnya aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di lingkungan sekolah lebih tepatnya di ruangan laboratorium. Kejadian tersebut terjadi di salah satu sekolah swasta.
“Lagi-lagi terjadi (kasus persetubuhan anak) di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kejadiannya di SMP swasta,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra. Tenaga pendidik atau pelaku tersebut bernama MU (43 Tahun) warga Baturetno, Wonogiri Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban merupakan siswi SMP yang berusia 15 tahun. Tindakan bejat dari pelaku tersebut memang benar dilakukan di lingkungan sekolah. Padahal lingkungan sekolah tersebut tergolong sangat ramai.
“Pelaku adalah guru tetap (di SMP swasta tersebut). Korban muridnya. Perbuatan (persetubuhan) dilakukan di ruang laboratorium sekolah, padahal lingkungan sekolah ramai,” ungkap Indra saat melakukan konferensi pers.
Indra juga menjelaskan bahwa modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya yaitu beralibi mendengarkan curhatan korban. Bahkan pelaku juga merayu korban dengan menggunakan kata-kata mesra seperti “say.”
Bahkan pelaku juga memberikan hadiah atau kado kepada korban saat momen tertentu seperti valentine. Pelaku dalam menjalankan aksinya juga memanfaatkan aplikasi pesan berupa WhatsApp untuk mengutarakan kalimat-kalimat sayang.
Pihak kepolisian setempat menghimbau seluruh masyarakat agar terus terang terkait dengan kejadian serupa. Mengingat hal tersebut bukan menjadi kali pertama kejadian persetubuhan anak di daerah Wonogiri.
Pelaku yakni MU, mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan kali pertama dilakukan. Setidaknya pelaku sudah menyetubuhi korban selama 4 kali di laboratorium Teknologi Informasi Komunikasi atau TIK.
Korban sendiri mengaku nyaman dengan pelaku lantaran sudah dianggap seperti ayah sekaligus teman. Bahkan korban kerap mendatangi pelaku saat tidak aja jam pelajaran atau jamkos. Hal tersebut diutarakan langsung oleh MU atau pelaku dari kasus tersebut.
“Ketika saya mengajar tidak ada jam, istirahat, dia (korban) berusaha mendekati saya. Lebih nyaman dengan saya. Dianggap ayah dan teman,” jelas pelaku.
MU sendiri berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Wonogiri pada Rabu 20/9. MU sendiri sudah memiliki istri dan 4 orang anak.
Atas perbuatan bejatnya, MU harus dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.