Seleksi Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka! Ini Syarat-Syaratnya

- Redaksi

Thursday, 7 December 2023 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Petugas Haji 2024 Resmi Dibuka-SwaraWarta.co.id (Sumber: Radar Selatan)

SwaraWarta.co.idSeleksi untuk menjadi petugas pemberangkatan kloter haji sudah resmi dibuka, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pelamar agar bisa diterima.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat-syarat petugas haji tersebut meliputi syarat yang bersifat umum maupun syarat yang bersifat khusus.

Pendaftaran untuk seleksi petugas hajinya sendiri telah dibuka sejak hari ini, Kamis (6/12), untuk slot Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi, dan akan berlangsung hingga 17 Desember 2023.

Untuk Proses pendaftarannya sendiri berlangsung dari 7 sampai 17 Desember 2023.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat dalam keterangannya di laman resmi website Kemenag Jakarta.

Proses seleksi berlangsung secara bertahap, dimulai dari tingkat kabupaten/kota, dan seterusnya.

Peserta yang memenuhi persyaratan diharuskan mengikuti ujian berbasis komputer atau CAT.

Seleksi CAT di tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 21 Desember 2023, sementara bagi mereka yang lolos pada tahap ini akan melanjutkan seleksi ke tingkat provinsi.

Peserta yang memenuhi syarat untuk seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada tanggal 23 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga :  Shin Tae-yong Minta Maaf Kepada Suporter Setelah Gagal Bawa Timnas Indonesia U-23 Ke Olimpiade Paris 2024

Pada tingkat provinsi, selain mengikuti CAT, peserta juga akan menjalani sesi khusus yakni, wawancara pada tanggal 28 Desember 2023, dengan hasilnya akan  diumumkan pada 11 Januari 2024.

Sementara untuk persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut:

Persyaratan PPIH Kloter:

a. Syarat Umum

– Harus merupakan warga negara Indonesia

– Beragama Islam dan Berbadan sehat

– Berjenis kelamin Laki-laki atau perempuan

– Tidak dalam keadaan sedang hamil

– Berkomitmen dalam pelayanan jamaah haji

-Memiliki kemampuan integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

– Serta Mampu mengoperasikan komputer berbasis Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

b. Syarat khusus

1) Ketua Kloter

– Merupakan Pegawai ASN Kementerian Agama

– Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat peserta mendaftar

– Memahami ilmu fiqih manasik dan alur perjalanan haji

– Memiliki kemampuan memimpin atau leadership, koordinasi, dan komunikasi

– Diutamakan berpendidikan paling rendah setara sarjana di bidang Agama Islam

– Diutamakan yang sudah pernah menunaikan ibadah haji

Baca Juga :  Ukir Prestasi Membanggakan, Rizky Ridho Dapat Bonus dari UM Surabaya

– Serta paling diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2) Pembimbing Ibadah Kloter

– Harus Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat peserta mendaftar

– Telah menunaikan ibadah haji

– Memiliki bukti sertifikat pembimbing manasik

– Memahami ilmu fiqih manasik dan alur perjalanan haji

– Merupakan pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren

– Berkomitmen tinggi dalam melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan

– Berpendidikan paling rendah harus setingkat sarjana; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan PPIH Arab Saudi:

a. Syarat Umum

– Merupakan Warga Negara Indonesia

-Beragama Islam

– Berbadan sehat, baik jasmani maupun rohani

– Berjenis kelamin Laki-laki dan/atau Perempuan

– Tidak dalam keadaan sedang hamil

– Berkomitmen tinggi dalam pelayanan Jamaah

– Memiliki kemampuan integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik

– Harus mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

– Terbuka untuk Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;

Baca Juga :  Cara Cek Kuota Siswa Eligible SNBP 2025: Panduan Lengkap dan Mudah

– Diutamakan untuk para Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

b. Syarat Khusus
 

1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi:

– Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, paling diutamakan untuk yang mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

2) Pelaksana Pelayanan Konsumsi:

– Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; paling diutamakan yang mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 

3) Pelaksana Pelayanan Transportasi:

– Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; lebih diutamakan untuk yang mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4) Pelaksana Bimbingan Ibadah:

– Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar, sudah pernah menunaikan ibadah haji, juga memahami bimbingan ibadah dan manasik haji, diutamakan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan juga diutamakan untuk mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar bila ingin menjadi petugas pemberangkatan dan pemandu ibadah haji untuk periode tahun 2024.*****

Berita Terkait

Gerhana Bulan Total Maret 2025: Jadwal, Lokasi, dan Fenomena Blood Moon
29 Musisi Ternama Ajukan Gugatan Terkait Hak Cipta ke MK
Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari
Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir
Chery Tiggo Cross Kini Dijual dengan Harga Normal, Respons Pasar Tetap Positif
Sebuah Truk Penyok Usai Terjun ke Jalan Layang Tol Cibitung
Jordi Cruyff Resmi Jadi Penasihat Teknik PSSI, Siap Kembangkan Sepak Bola Indonesia
Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi karena Menganiaya Anak Tirinya dengan Rantai

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

29 Musisi Ternama Ajukan Gugatan Terkait Hak Cipta ke MK

Wednesday, 12 March 2025 - 09:20 WIB

Pengiriman Paket di Kantor Pos Lamongan Melonjak Jelang Lebaran, Capai 800 Kiriman per Hari

Wednesday, 12 March 2025 - 09:16 WIB

Sempat Disegel, 4 Tempat Wisata di Bogor Bakal Dibongkar Usai Diduga jadi Pemicu Banjir

Wednesday, 12 March 2025 - 09:15 WIB

Chery Tiggo Cross Kini Dijual dengan Harga Normal, Respons Pasar Tetap Positif

Wednesday, 12 March 2025 - 09:04 WIB

Sebuah Truk Penyok Usai Terjun ke Jalan Layang Tol Cibitung

Berita Terbaru

Manchester United Umumkan Rencana Pembangunan Stadion Baru yang Megah

sepakbola

Manchester United Umumkan Rencana Pembangunan Stadion Baru yang Megah

Wednesday, 12 Mar 2025 - 17:50 WIB

Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa

Ekonomi

Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa? Begini Perhitungannya!

Wednesday, 12 Mar 2025 - 13:30 WIB

T18 Penyakit Apa?

Kesehatan

T18 Penyakit Apa? Mengenal Trisomi 18 dan Dampaknya

Wednesday, 12 Mar 2025 - 11:38 WIB

Lifestyle

Resep Tape Ketan, Nggak Bakal Asem Lagi Deh

Wednesday, 12 Mar 2025 - 09:38 WIB

Lifestyle

Resep Kembang Goyang yang Renyah dan Gurih, Pasti Bikin Nagih

Wednesday, 12 Mar 2025 - 09:27 WIB