Kartu Nikah Digital (Foto: Kompas.com) |
SwaraWarta.co.id – Pasangan yang telah merayakan pernikahan
resmi mereka, kini bisa menciptakan kartu nikah digital eksklusif tanpa biaya
tambahan.
Dan bukan hanya pasangan baru saja, bahkan pasangan yang
telah mengarungi bahtera pernikahan selama bertahun-tahun pun dapat
melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekarang, bagi sepasang suami-istri, tidak ada lagi
kerumitan membawa buku nikah ketika mereka berkelana. Cukuplah sebuah kartu
nikah digital yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk
menemani perjalanan mereka. Terdapat beragam keuntungan yang tersembunyi dalam
kartu nikah digital yang menakjubkan ini.
Pertama-tama, kartu nikah ini akan membuka akses yang lebih
mudah ke berbagai layanan KUA di seluruh penjuru Indonesia. Jadi, bagi pasangan
yang mengucapkan janji suci di Aceh, mereka dapat merasakan pelayanan yang sama
di Bali atau di tempat lain, tanpa batasan geografis.
Kedua, kartu nikah juga menjadi bukti yang valid dan akurat
yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan dalam urusan perbankan
dan bidang lainnya. Tidak perlu lagi repot-repot membawa buku nikah fisik atau
mengurus legalisasi buku nikah. Data pernikahan yang tercatat dalam kartu ini
dijamin sah dan dapat diandalkan.
Ketiga, kartu nikah digital ini akan membantu meminimalisasi
risiko pemalsuan buku nikah yang sering terjadi. Kartu nikah ini dilengkapi
dengan kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah
Kementerian Agama (Simkah Kemenag).
Sebagai tambahan, Simkah yang berbasis web
ini adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem
Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.
Pasangan yang telah meresmikan hubungan suci mereka sekarang
dapat mencetak kartu nikah digital ini dengan mudah dan tanpa biaya. Tidak
hanya pasangan yang baru saja melangkah ke pelaminan, bahkan mereka yang telah
lama mengarungi bahtera pernikahan juga bisa memilikinya.
Format dari kartu nikah digital ini menampilkan gambar indah
dari kedua mempelai di halaman depan, lengkap dengan nama mereka yang begitu
berarti. Dalam kartu ini, juga tercantum tanggal bersejarah saat akad nikah mereka
dilaksanakan.
Selain foto dan tanggal akad, kartu ini juga mencakup
informasi tentang lokasi KUA tempat pernikahan berlangsung, nomor akta yang
mengesahkan pernikahan mereka, dan sebuah barcode (QR) yang berisi data server
Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, menampilkan data lengkap mengenai
keberadaan pasangan suci ini.
Mengutip dari laman Kemenag, berikut ini langkah-langkah
membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin:
- Calon
pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah
di https://simkah.kemenag.go.id/; - Calon
pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan
alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah
digital; - Setelah
data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp
setelah akad nikah melalui sebuah tautan; - Klik
tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu
nikah digital pun siap dicetak.
Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah
digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah
Kemenag, berikut langkah-langkahnya:
- Pasangan
suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah; - Memasukan
data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/; - Kartu
nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau
nomor telepon terdaftar; - Kartu
nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.