Bahtsul Masail NU Jatim Tetapkan Yogurt Haram, Ternyata ini Alasannya!

Avatar

- Redaksi

Friday, 29 September 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Yougrut dianggap haram lantaran mengandung karimin. (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id Bahtsul Masail NU Jatim resmi menetapkan bahwa Yogurt sebagai produk olahan yang haram. Hal ini lantaran mengandung bahan Karmin. Karimin merupakan bahan makanan yang terbuat dari bangkai.

Keputusan tersebut didasarkan pada aspek agama dan juga hukum-hukum dalam Islam. Bukan hanya produk yogurt, terdapat beberapa olahran makanan yang diduga mengandung karmin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk tersebut mulai dari jelly, susu, hingga permen hingga beberapa makanan bewarna merah. Menurut KH Romadlon Chotib selaku Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)  karmin ditandai dengan kode E-120. 

Karmin sendiri merupakan pewarna yang kerap ditemukan dalam produk olahan makanan hingga make up. 

Baca Juga :  Sering Terjadi, Inilah Bahaya Keywoard Stuffing dalam Konten SEO

KH. Ramadlon Chotib menghimbau untuk menghindari produk-produk yang mengandung bahan berupa karimin. Dalam konferensi  yang dilakukanya hasil dari Bahtsul Masail LBMNU, menetapkan yougrut haram menurut imam Syafi’i. 

Seperti yang diketahui bahwa pihak Bahtsul Masail LBMNU menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai madzhab Syafi’iyah.

Alim ulama sendiri juga selalu berupaya untuk menghindari penggunaan bahan pewarna karimin. Hal ini untuk menjauhi beberapa hal yang haram. Hal yang haram membuat hati susah dikendalikan. 

Menghadiri beberapa hal yang haram merupakan salah satu upaya untuk mencari keberkahan dan ketenangan dalam hidup.

Keberkahan hidup tersebut mengacu pada perilaku dan beberapa hal yang halal akan membawa ketenangan dan juga kedamaian. 

Baca Juga :  Banjir Bandang Setinggi 1,5 Meter Terjang Kota Palopo

Menurut KH.Ramadlon Chotib, orang yang terbiasa mengonsumsi makanan haram akan memiliki hati keras.

Hal inilah yang menguat keputusan dari LBMNU harus menjadi pusat perhatian banyak pihak. Keputusan yang telah ditetapkan memiliki peran dan pengaruh penting dalam aspek kehidupan bermasyarakat. 

Terlebih LBMNU merupakan salah satu bagian dari perjuangan Nahdlatul Ulama. Dalam menjalankan proses bahtsul masail, setidaknya terdapat 30 kitab turats yang dikaji. 

KH.Ramadlon Chotib menjelaskan, bahwa setiap permasalahan harus didasarkan pada kitab-kitab klasik. Bahtsul masail menetapkan bangkai serangga haram dikonsumsi seperti yang terdapat pada yougrut. 

Hal ini lantaran bangkai serangga diklaim menjijikan dan najis. Namun hal ini berbeda dengan pendapat madzhab Maliki. Menurut madzhab Syafi’i, penggunaan kosmetik atau make up dengan bahan karimin bersifat haram. 

Baca Juga :  Kekerasan Kembali Terjadi di NTT, APPek Desak Tindakan terhadap Pelaku

Hal ini lantaran dalam produk tersebut terdapat  najis. Namun, imam Imam Abi Hanifah, Imam Malik dan Imam Qoffal mengungkapkan bahwa hukum karimin halal. Hal ini lantaran serangga tersebut tidak memiliki darah busuk. 

Karimin sendiri sudah digunakan sebagai pewarna makanan sejak abad ke 16. Tepatnya pada zaman zaman suku Aztec.

Berita Terkait

Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia
KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden
Persiapan Istana: Menyambut Momen Pisah Sambut Presiden dengan Sentuhan Akhir
Hari Pangan Sedunia: Khofifah Ajak Inovasi untuk Mengelola Air dan Pertanian Berkelanjutan
Viral! Video Yanti TKW Taiwan 1 Menit di TikTok, Link Asli Banyak Dicari Netizen, Ternyata Ini Isinya
Kasus Korupsi Timah: Saksi Ungkap Pembelian Porsche Mewah Senilai Rp13,18 Miliar oleh Harvey Moeis
Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Tidak Hadir di Pembekalan Calon Wakil Menteri: Ini Alasan yang Diungkap Bima Arya
Prediksi Pemborosan Anggaran Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran: Mencapai Rp1,95 Triliun dalam Lima Tahun

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 09:03 WIB

Anthon Sihombing: Komposisi Kabinet Prabowo Beri Harapan bagi Kemajuan Indonesia

Friday, 18 October 2024 - 08:57 WIB

KAI Daop 1 Ubah Rute Kereta untuk Mengantisipasi Pelantikan Presiden

Friday, 18 October 2024 - 08:28 WIB

Persiapan Istana: Menyambut Momen Pisah Sambut Presiden dengan Sentuhan Akhir

Friday, 18 October 2024 - 05:06 WIB

Hari Pangan Sedunia: Khofifah Ajak Inovasi untuk Mengelola Air dan Pertanian Berkelanjutan

Friday, 18 October 2024 - 05:02 WIB

Viral! Video Yanti TKW Taiwan 1 Menit di TikTok, Link Asli Banyak Dicari Netizen, Ternyata Ini Isinya

Berita Terbaru

Ni Luh Puspa 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Mendadak jadi Wamen, Ini Sosok Jurnalis Kondang Ni Luh Puspa

Friday, 18 Oct 2024 - 10:14 WIB

Pedagang pasar kota Malang dukung Khofifah Emil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Siapkan 40.000 Suara, Pedagang Malang Siap Menangkan Khofifah Emil

Friday, 18 Oct 2024 - 10:08 WIB

Jubir KPK jelaskan duduk perkara dana hibah berbuntut pengeledahan 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Buntut Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Dinas Peternakan Jatim

Friday, 18 Oct 2024 - 09:50 WIB