Ilustrasi sedang mealkukan pendagtaran pinjol (Canva/Towfiqu Ahmad) |
SwaraWarta.co.id – Baru-baru ini pinjaman pribadi atau pinpri tenaga ramai diperbincangkan di media sosial. Pada dasarnya pinpri dan pinjol hampir sama yakni penyedia pinjaman berbasis online. Namun, pinpri sendiri disebut lebih parah jika dibandingkan dengan pinjol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa itu Pinpri?
Pinpri sendiri merupakan pinjaman pribadi yang menawarkan jasanya melalui aplikasi Twitter. Pada aplikasi ini, terdapat akun dengan avkor menawarkan jasanya. Akun tersebut menawarkan pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Syarat yang diajukan oleh mereka juga cukup mudah, yakni foto pribadi beserta identitas diri seperti KTP, No WhatsApp, alamat tempat tinggal dan juga data keluarga. Meskipun persyaratan cukup mudah, namun tenor pinjamannya cukup cepat.
Berbeda dengan pinjol yang menawarkan tenor pinjaman mulai dari bulanan hingga tahunan, Pinpri hanya menawarkan tenor selama 24 jam sampai 48 jam. Apabila peminjam tidak segera mengembalikan pinjamannya maka akan mendapatkan denda.
Benarkah Bunga Pinpri Lebih Besar Daripada Pinjol?
Pinjol legal biasanya memberikan bunga sebesar 0,4%. Hal ini telah ditetapkan sesuai dengan anjuran dari pihak OJK. Selain itu, pihak pinjol juga akan mengingatkan nasabah apabila mendekati pembayaran cicilan.
Bunga pinpri lebih besar daripada pinjol berkisar 30% sampai 40%. Penagihannya pun jauh lebih kasar daripada pinjol. Sebab pinpri menagih peminjam dengan cara sebagai data melalui sosial media serta menghubungi orang terdekat dari peminjam.
Data yang dijadikan sebagai syarat pinpri jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan pinjol. Selain itu, pinpri juga dinilai lebih berbahaya daripada pinjol. Oleh karena itu, perhatikan dengan seksama jasa yang menawarkan pinjaman uang secara online.
Benarkah Pinpri Lebih Berbahaya?
Pada dasarnya pinjol dan pinpri sama berharganya, sehingga Anda harus selektif dalam memilih jasa penyedia pinjaman uang. Sebab jika Anda telat membayar pinjaman, maka data pribadi akan disebarluaskan melalui sosial media.
Data pribadi umumnya menyangkut hal-hal penting yang tidak boleh disebarluaskan. Sebab hal ini dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu, hindarilah pinjaman yang menggunakan data pribadi sebagai jaminan.
Apabila butuh pinjaman uang, gunakan jasa yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Sebab jasa yang telah mendapatkan izin dari OJK cukup aman. Namun, berhati-hatilah dalam memilih jasa penyedia pinjaman. Sebab sudah banyak jasa pinjaman ilegal.