Nekad Sebar Foto Telanjang Pacarnya di WA, Siswa SMA di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Thursday, 7 September 2023 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Menyebarkan video via whatsapp (Pixabay/N-region)

SwaraWarta.co.id – Seorang siswa dari Trowulon, Mojokerto nekad menyebarkan foto tak senonoh pacarnya karena kesal dan merasa sakit hati sudah dimarahi oleh ibu pacarnya tersebut.

Siswa salah satu Sekolah Menengah Tingkat Atas di Mojokerto tersebut melakukan ini dengan cara menyebar foto telanjang sang pacar di media sosial WhatsApp miliknya.

Ini tentu saja mendapat reaksi keras beragam dari banyak orang atas apa yang dilakukan oleh siswa tersebut yang diketahui berinisial L, yang berusia 16 tahun.

Adapun kelakuan nekad L ini dipicu oleh permasalahan yang bermula di bulan Maret 2023 lalu, di mana sang pacar L, memintanya untuk memperbaiki sepedanya yang rusak.

Akan tetapi setelah sepeda diperbaiki, L meminta upah berupa permintaan berhubungan badan kepada pacarnya tersebut.

Permintaan itu ternyata disanggupi oleh sang pacar dengan melakukannya di pesawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.

Pacar L yang merupakan seorang siswi Madrasah Aliyah ini kemudian pulang ke rumahnya, tetapi dimarahin oleh ibunya karena pulang telat.

Sang anak kemudian menjelaskan kenapa dirinya pulang telat seraya mengaku kalau dirinya sudah berhubungan badan dengan L.

Tentu saja sang ibu berang dan segera menelepon L untuk kemudian memarahinya habis-habisan. 


Dalam pengakuannya, dilansir dari Detikjatim, L yang sudah berpacaran dari 2022 itu merasa tidak terima atas kemarahan ibu pacarnya yang juga menghina ibu kandungnya.

Baca Juga :  Inilah Doa Ketika Mimpi Buruk dan Doa Agar Mimpi Baik

L sama sekali tidak berusaha menyesali atas perbuatan tak bermoral yang telah dilakukannya padahal masih di bawah umur itu dengan melakukan perbuatan nekad yaitu menyebar foto telanjang dasa pacarnya tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

L melakukannya pada keesokan harinya setelah kejadian dimarahi oleh sang ibu pacarnya. Karena hal itulah akhirnya pihak keluarga korban melaporkan L ke pihak kepolisian.

Berkasnya sendiri sudah diproses dan mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 28 Agustus 2023 yang lalu, tentu saja setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korban juga pelaku.

L akan didakwa oleh pasal berlapis tentang UU ITE juga pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur.

Baca Juga :  Kemenangan Timnas U-19 Indonesia atas Kamboja di Piala AFF U-19

Selama kasus penyidikan dan penyelidikan, pelaku L tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian karena dianggap masih di bawah umur.

Yang besangkutan masih dibiarkan untuk tetap pergi sekolah sebagaimana mestinya.

Kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur memang sangat meresahkan. Perilaku-perilaku asusila kerap terjadi di dalam masyarakat.

Ini tentu saja sangat memprihatinkan, perkembangan teknologi yang kian tak terbendung menjadi andil dari bobroknya anak-anak akibat informasi digital yang baik bahkan menyesatkan dan cenderung vulgar sangat mudah diakses.

Penggunaan gadget serta efek negatifnya bisa jadi pemicu anak-anak di bawah umur melakukan hal-hal tak senonoh bahkan hingga ke tarap meresahkan, yakni hubungan suami istri.

Berita Terkait

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:19 WIB

Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB