Swarawarta.co.id – Work From Home kembali ditetapkan oleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini, Senin 21 Agustus 2023.
Kebijakan ini diberlakukan kepada hampir setengah jumlah Aparatus Sipil Negara yang ada di lingkup pemerintahan DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi kebijakan WFH bagi ASN Jakarta ini tentu saja tidak diberlakukan kepada ASN yang bekerja di instansi yang mengurus masalah pelayanan publik yang meliputi karyawan RSUD, Puskesmas, dan instansi kesehatan lainnya.
Instansi lainnya yang juga yang tidak terdampak pemberlakuan WFH meliputi petugas Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan.
Tidak ketinggalan pula kantor pelayanan publik tingkat kelurahan. Ini artinya untuk pelayanan yang menyangkut hal administratif kemasyarakatan masih bisa dilayani.
Menurut aturan yang berlaku, WFH Jakarta mulai diberlakukan dari tanggal 21 Agustus 2023 hingga 21 Oktober 2023 sesuai ketentuan yang dijadwalkan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat kemacetan ibukota Jakarta. WFH coba dilakukan apakah bisa efektif atau tidak.
Bukan karena hal itu saja, kebijakan WFH mulai diberlakukan sehubungan akan diadakannya KTT ASEAN yang akan digelar pada 4-7 September mendatang.
Tingkat polusi yang parah di Jakarta menjadi salah satu poin yang jadi pembahasan para pejabat menjelang KTT ASEAN tersebut.
WFH menjadi solusi yang paling efektif untuk mengurangi tingkat polusi sekaligus tingkat kemacetan di Jakarta.
Persentase yang diterapkan kepada para ASN yang semula 50 % pada praktik di lapangannya menjadi 75 % untuk yang bekerja di rumah, dan 25 % untuk yang bekerja di kantor.
Ada penyesuaian yang dilakukan, terutama yang posisi gedung kantornya dekat dengan lokasi tempat KTT ASEAN digelar.
Dari beberapa kantor pemerintahan yang letaknya berdekatan dengan lokasi KTT ASEAN, di antaranya Kantor Dinas Pariwisata yang terletak di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Bukan hanya instansi pemerintahan yang kena imbas WFH, sekolah-sekolah yang gedungnya berdekatan dengan lokasi Konferensi Tingkat Tinggi tersebut akan ikut aturan penerapan Pembelajaran Jarak Jauh.
Hanya guru dengan persentasinya 100 % yang akan datang ke sekolah, sementara para siswanya hanya 50 % saja, sisanya tetap berada di rumahnya masing-masing.
Adapun sekolah yang terkena imbas Pembelajaran Jarak Jauh ini meliputi sekolah-sekolah yang ada di Kawasan Thamrin, Tanah Abang, Sudirman, Menteng, dan Kuningan.
PJJ tidak berlaku bagi sekolah lain yang lokasinya jauh dari lokasi KTT ASEAN.
Pewarta: Utep
Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta